Ilmu matematika sudah sejak lama menjadi bagian dari kehidupan manusia. Ilmu matematika sudah digunakan mulai dari zaman pra sejarah, hingga sampai masa kini. Pada zaman pra sejarah penggunaan ilmu matematika dapat kita temui pada simbol-simbol artefak. Pada saat zaman Mesir Kuno penerapan ilmu matematika adalah dengan menggunakan metode perhitungan jari. Sedangkan pada saat masa kini matematika sangat berperan penting dalam riset dan perkembangan teknologi. Matematika memegang peran kunci sebagai queen of science sebagaimana yang telah di kemukakan oleh Carl Friendrich. Menurut Carl Friedrich Gauss, matematika adalah ratu ilmu pengetahuan karena matematika bisa mengungkap banyak fenomena alam, matematika menjadi jalan pembuka untuk banyak penemuan.
Pada mulanya matematika hanya berupa perhitungan sederhana dan digunakan untuk mengingat jumlah, namun pada perkembangannya ilmu matematika telah menjadi sangat komplek dan rumit. Matematika awalnya hanya berupa angka, akan terapi seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan mulai ditemukan simbol dan gagasan yang dapat mendefinisikan matematika itu sendiri. Matematika terbagi dalam tiga bagian besar yaitu analisis, aljabar dan geometri.
Perkembangan ilmu matematika juga tak lepas dari peradaban Kaum Muslim. Salah satu tokoh islam yang terkemuka dalam bidang keilmuan matematika adalah Muhammad bin Musa al-Khawarizmi yang dikenal sebagai bapak aljabar. Al-Khawarizmi merupakan tokoh yang memperkenalkan angka nol. Al-khawarizmi juga mengembangkan persamaan-persamaan kuadrat. Dalam agama Islam juga dijelaskan bahwa “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran" (Q.S. Al-Qamar ayat 49) itu menjunjukkan dalam alam semesta ini ada ukurannya, sudah ada hitungan- hitungan matematisnya, ada rumusnya, ada formulanya.
Matematika tidak hanya digunakan untuk berhitung saja tetapi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari matematika dapat digunakan untuk menentukan kapan terjadinya gerhana, memperkirakan kapan datangnya masa panen, memperkirakan struktuk bahan bangunan, penggunaan ilmu digital, perhitungan puasa, dan juga ilmu waris (faraid). Dalam ilmu waris digunakan konsep bilangan matematika pecahan.
Hukum waris islam adalah proses pembagian harta peninggalan dari seorang manusia yang telah meninggal dunia kepada pewaris, dibagikan sesuai aturan alquran, hadis, dan ijma’ para ulama. Dalam alquran surat An-Nisa ayat 4, ayat 11, ayat 12, ayat 13 dan ayat 17 menjelaskan secara terperinci siapa saja yang berhak untuk mendapakan harta warisan.Q.S. An-Nisa ayat 11 menerangkahn bahwa Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.
Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Adapun pembagiannya sebagai berikut:
Sebab/hubungan
Ahli waris
Syarat
Harta waris
Dasar Hukum