Mohon tunggu...
Maulana Bawazir
Maulana Bawazir Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Akhlak mencari harta dan larangan Risywah (suap)

4 Maret 2019   17:57 Diperbarui: 4 Maret 2019   23:22 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian harta ialah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia baik berupa benda yang tampak seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan, maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.[syafe'i, 2001: 21]

Ada berbagai macam cara dalam mencari harta di antaranya adalah jual-beli, bekerja di kantor, dan lain-lain.

Pengertian jual beli

Jual beli dalam istilah fiqih di sebut dengan al-bay’ yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata al-bay’ dalam Bahasa arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya yaitu asy-syira’ (beli), jadi jual-beli dapat disimpulkan dengan saling tukar menukar harta dengan cara ijab qobul yang berakibat terjadinya pemindahan kepemilikan. Makna harta yang dimaksut dalam jual beli adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan oleh manusia secara wajar baik yang bersifat materi (benda) maupun non materi seperti manfaat jasa.

Hukum jual beli

Hukum asal dari jual beli adalah mubah yaitu boleh-boleh sajah. Jual beli memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia berhubungan dengan sesuatu yang ada dalam kepemilikan orang lain, dan kepemilikan sesuatu itu tidak akan diberikan begitu sajah tanpa ada kompensasi atau imbalan yang diberikan. Oleh sebab itu, jual beli merupakan salah satu cara untuk merealisasikan keinginan dan kebutuhan manusia karena pada dasarnya manusia tidak bias hidup tanpa berhubungan dan bantuan orang lain. [Harun, 2017: 66-67]


Rukun jual beli terdiri dari (1) penjual dan pembeli, (2) barang yang diperjualbelikan, (3) harga, (4) ijab dan qobul.  
Dalam hadis Nabi dijelaskan, yang berbunyi:


“Rifa’ah bin Rafi’ RA, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya: pekerjaan apa yang paling utama atau baik?”. Rasulullah menjawab, pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli atau perniagaan yang baik ” (HR Al-bazar dan dibenarkan oleh al-hakim) [Al-hafizd, 2011:167]

Kita dapat mengambil pelajaran yang penting dari para sahabat yang bertanya tentang pekerjaan yang paling penting dari pembahasannya. Yang mereka Tanya adalah yang paling penting/ thoyyib (diberkahi). Dan pekerjaan dengan tangan sendiri maksutnya adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa meminta-minta pekerjaan itu bisa berupa profesi sebagai hakim, tukang batu, tukang kayu, pandai besi, maupun pekerjaan lainnya. Dalam hadis yang dicontohkan pekerjaan seseorang yang mencari kayu bakar. Profesi dokter, arsitek, dan sejenisnya dizaman sekarang juga termasuk dalam hadis ini.

Sedangkan perniagaan yang baik maksutnya adalah perniagaan atau perdagangan yang bersih dari penipuan dan kecurangan dengan menyembunyikan cacatnya barang yang dijual. Jadi dalam islam pekerjaan apapun baik, asalkan halal dan bukan meminta minta. Baik menjadi karyawan, professional, pembisnis, maupun pengusaha, semua punya peluang yang sama.

Di dalam etika mencari harta ada beberapa hal yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh syariat islam, dan harus kita ketahui karna banyak sekali orang-orang yang paham akan suatu hukum dan menyepelekannya antara yang haq dan yang bathil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun