Mohon tunggu...
Maulana Farhan Abdillah
Maulana Farhan Abdillah Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif S2 Kenotariatan

Berkuliah di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FH Unair Adakan Pengabdian Masyarakat di Mojokerto: Bahas Sertifikat Merek dan Solusi Kredit Bermasalah

5 Juni 2025   22:10 Diperbarui: 5 Juni 2025   22:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama kegiatan PENGMAS FH Unair di Desa Beratwetan (Sumber: Dokumentasi Tim)

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) kembali melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat, kali ini menyasar warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang digelar pada Senin, 11 November 2024 ini mengangkat tema "Sertifikat Merek sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Kredit Bermasalah" dan diselenggarakan atas kerja sama antara Pusat Studi Syariah dengan Program Studi Magister Kenotariatan FH Unair.

Bertempat di aula Desa Beratwetan, kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dan dihadiri oleh sekitar 40 peserta. Peserta terdiri dari unsur masyarakat umum, para guru, serta pelaku usaha mikro seperti produsen keripik, tisu, hingga pengusaha konveksi lokal.

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Beratwetan, Febri Ramadhan, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya desa mereka sebagai lokasi kegiatan. Ia menilai bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi warganya. "Kegiatan ini memberikan rasa lega bagi masyarakat karena banyak dari kami yang menghadapi masalah kredit. Dengan pemahaman baru ini, kami tahu bahwa ternyata masih ada solusi dan keringanan yang bisa ditempuh bersama pihak bank," ujarnya.

Sesi pemaparan materi oleh Dr. Trisadini, Dosen FH Unair (Sumber: Dokumentasi Tim)
Sesi pemaparan materi oleh Dr. Trisadini, Dosen FH Unair (Sumber: Dokumentasi Tim)

Salah satu pemateri, Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, dosen Fakultas Hukum Unair, memaparkan secara rinci mengenai kategori kredit bermasalah dalam perspektif hukum dan perbankan. Ia menjelaskan bahwa kredit baru dinyatakan bermasalah bila masuk dalam kategori kurang lancar, diragukan, atau bahkan macet. "Misalnya seseorang menunggak satu bulan, itu belum langsung dianggap macet, tetapi bank tetap wajib melakukan penagihan sesuai prosedur," jelasnya.

Selain membahas kredit bermasalah, sesi lainnya membahas mengenai pentingnya hak atas merek dagang bagi pelaku usaha lokal. Agung Sujatmiko, S.H., M.H., dosen sekaligus narasumber dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa sertifikat merek tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi. "Sertifikat merek bisa dialihkan ke ahli waris, dijual, dihibahkan, bahkan bisa dijadikan jaminan karena tergolong benda bergerak tidak berwujud," ujarnya menjawab pertanyaan peserta.

Sesi penyerahan plakat/penghargaan (Sumber: Dokumentasi Tim)
Sesi penyerahan plakat/penghargaan (Sumber: Dokumentasi Tim)

Antusiasme warga dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, semakin meningkat. Melalui program seperti ini, Unair berharap dapat terus menjembatani antara akademisi dan masyarakat dalam memecahkan persoalan-persoalan praktis di lapangan dengan pendekatan ilmiah dan solutif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun