Penggunaan data pribadi untuk kebutuhan registrasi pada suatu platform atau aplikasi merupakan hal yang mungkin sangat wajar bagi masyarakat umum di era digital saat ini. Namun hal tersebut dibantah oleh Tim Pengabdian Masyarakat Mandiri dari Hukum Perdata, Fakultas Hukum (FH), Universitas Airlangga (UNAIR) pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PENGMAS) yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Melalui kegiatan tersebut, sebanyak 30 peserta yang berasal dari siswa-siswi SMK Brawjiaya Surabaya telah diberi edukasi sekaligus himbauan terkait pentingnya melindungi data pribadi saat menggunakan sosial media. Bertempat di Aula SMK Brawijaya Surabaya, acara tersebut berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB yang dimoderatori oleh Dr. Indira S.H .M.H. Adapun pembicara dari acara tersebut adalah Dr. Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.M.
“Di era digital saat ini, kebocoran data pribadi sangatlah rentan dan sangatlah berbahaya jika disalahgunakan karena terdiri dari data identitas, data kontak, data keuangan, data digital, dan data sensitif atau bersifat privasi” - sebagaimana disampaikan oleh Dr. Ria Setyawati.
Penyalahgunaan data pribadi oleh penyedia layanan (pihak yang tidak bertanggung jawab) memiliki berbagai tujuan seperti:
- Iklan Bertarget: Platform seperti Google dan Facebook menggunakan data pengguna untuk menampilkan iklan yang relevan bagi mereka
- Monetisasi Data: Perusahaan dapat menjual data pengguna kepada pihak ketiga seperti perusahaan riset pasar dan pengiklan
- Personalisasi Layanan: Algoritma AI memanfaatkan data pengguna untuk meningkatkan pengalaman pengguna, seperti rekomendasi film di Netflix atau musik di Spotify.
Fenomena ini bisa disebut dengan payment with data, yakni merupakan konsep di mana pengguna membayar suatu layanan atau produk dengan data pribadi mereka, bukan dengan uang. Dalam ekonomi digital, banyak platform online dan aplikasi menawarkan layanan "gratis," tetapi sebenarnya mereka memperoleh keuntungan dari data pengguna yang dikumpulkan dan dimonetisasi.
“Contoh nyata dari fenomena payment with data adalah ketika kita ingin membuat akun sosial media seperti Instagram/TikTok. Sebelum menyelesaikan proses pembuatan akun, pasti kita diminta untuk membaca syarat & ketentuan dan harus menyetujui semuanya. Kalau tidak disetujui, maka tidak bisa membuat akun. Padahal disana, terdapat satu poin yang memungkinkan pihak aplikasi untuk mengakses data pribadi kita seperti nomor HP yang tercantum. Itulah bentuk dari monetisasi data yang merupakan bagian dari fenomena ini” - ujar Dr. Ria Setyawati.
Fenomena payment with data adalah ancaman yang serius bagi individu. Beberapa bentuk ancaman yang dapat terjadi adalah diantaranya seperti pencurian identitas (seseorang dapat berpura-pura menjadi kita & melakukan tindakan yang merugikan), penyalahgunaan data oleh pihak ketiga (hasil penjualan data oleh penyedia layanan kepada pihak ketiga), phising (seseorang berpura-pura menjadi pihak terpercaya dan mencuri informasi sensitif seperti kata sandi akun atau data keuangan), cyberbullying/doxxing (penyebaran informasi pribadi dengan tujuan mempermalukan), dan masih banyak lagi.
Untuk menghindari ancaman-ancaman di atas, berikut cara untuk melindungi data pribadi di media sosial:
- Gunakan Kata Sandi yang Kuat – Kombinasikan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol agar sulit ditebak
- Aktifkan Autentikasi Dua Faktor – Fitur ini memberikan lapisan keamanan tambahan untuk mencegah peretasan akun
- Batasi Informasi yang Dibagikan – Jangan sembarangan membagikan data pribadi, seperti alamat rumah atau nomor telepon
- Periksa Pengaturan Privasi – Pastikan hanya orang yang kita kenal yang bisa melihat informasi kita
- Hati-hati dengan Aplikasi Pihak Ketiga – Jangan sembarangan memberikan akses akun media sosial ke aplikasi yang tidak jelas keamanannya
- Waspada terhadap Phishing – Jangan mudah percaya dengan pesan atau email yang meminta informasi pribadi
- Gunakan VPN dan Antivirus – Alat ini dapat membantu melindungi data dari serangan cyber yang tidak terdeteksi.
Namun jika terlanjur data pribadi kita disalahgunakan, maka bisa menggunakan cara berikut:
- Segera amankan akun yang diretas - Ganti kata sandi, aktifkan autentikasi dua faktor, dan keluar dari semua perangkat yang terhubung
- Laporkan ke Pihak Berwenang - Seperti Kominfo (di Indonesia), Otoritas Jasa Keuangan (penipuan keuangan), dan POLRI bagian Siber Patrol (kejahatan siber)
- Blokir dan lindungi informasi keuangan - Hubungi bank untuk memblokir kartu kredit/debit dan mengawasi aktivitas di rekening pribadi
- Pantau aktivitas online dan perbaiki keamanan - Periksa dan pastikan informasi sensitif yang telah terpublikasi dihapus, jangan klik tautan mencurigakan, gunakan layanan keamanan tambahan seperti VPN dan software antivirus.