Mohon tunggu...
Fander
Fander Mohon Tunggu... Pabrik jaket

1. Jaket Kulit yang Menginspirasi: Temukan gaya klasik yang tak lekang oleh waktu dengan koleksi jaket kulit kami. Terbuat dari bahan kulit berkualitas tinggi, jaket ini menggabungkan keanggunan dan ketangguhan dalam satu potongan. Tambahkan sentuhan maskulin atau feminin ke tampilan Anda dengan jaket kulit yang menawarkan gaya abadi dan kenyamanan sepanjang tahun. 2. Elegansi Modern dengan Jaket Oscar: Hadirkan kilauan elegan ke lemari pakaian Anda dengan jaket Oscar. Didesain dengan rincian halus dan pola yang canggih, jaket ini menciptakan kesan modern yang tak terlupakan. Dari acara khusus hingga gaya sehari-hari, jaket Oscar memberikan sentuhan glamor yang sesuai dengan kepribadian Anda. 3. Jaket Mitasi: Merayakan Keberanian dan Ekspresi Diri. Ekspresikan gaya unik Anda dengan jaket mitasi kami. Dari warna-warna berani hingga desain yang kreatif, jaket ini merayakan keberanian dan kreativitas dalam mode. Setiap jaket adalah kanvas untuk ekspresi diri Anda, mengundang pandangan dan memancarkan energi positif. Pilih jaket mitasi kami dan jadilah pusat perhatian dalam setiap kesempatan.

Selanjutnya

Tutup

Book

Kurangnya Regulasi dan Penegakan Hukum dalam Teknologi Informasi: Tantangan Etika di Era Digital Indonesia

20 Oktober 2025   16:30 Diperbarui: 20 Oktober 2025   16:30 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

PENDAHULUAN

Teknologi informasi telah merevolusi kehidupan kita, namun perkembangannya jauh melampaui kesiapan regulasi hukum Indonesia. Setiap hari, miliaran transaksi digital terjadi tanpa perlindungan hukum memadai. Data pribadi tersimpan di server yang tidak aman, dan informasi dapat disalahgunakan dengan mudah.

Etika dalam profesi TIK adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital. Ketika etika diabaikan, dampaknya dahsyat---dari kebocoran data jutaan orang hingga penyebaran misinformasi yang memporak-porandakan stabilitas sosial.

Esai ini membahas dua masalah etika TIK di Indonesia: pertama, multitafsirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); kedua, tidak adanya kode etik khusus profesi TIK yang mengikat. Saya akan menunjukkan dampaknya dan mengajukan solusi komprehensif dari aspek regulasi, teknis, dan sosial.


PEMBAHASAN UTAMA

Uraian Permasalahan

1. Multitafsirnya UU ITE dan Penyalahgunaannya

UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 adalah regulasi utama dunia digital Indonesia, namun pasal-pasalnya sangat multitafsir. Pasal 27 ayat (3) tentang "penghinaan atau pencemaran nama baik" dan Pasal 28 tentang "ujaran kebencian" memberikan ruang interpretasi luas.

Contoh nyata adalah kasus Baiq Nuril (2018). Guru yang merekam percakapan telepon berisi ancaman seksual dari atasannya justru didakwa berdasarkan UU ITE Pasal 31. Ini menunjukkan bagaimana regulasi ambigu dapat memidanakan korban daripada pelaku (Amnesty International, 2019).

Dari 2017-2022, 498 orang ditangkap berdasarkan UU ITE hanya karena mengkritik pemerintah, bukan karena kejahatan siber sesungguhnya (Amnesty International Indonesia, 2022). Ini membuktikan regulasi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

2. Tidak Ada Kode Etik Khusus Profesi TIK yang Mengikat

Indonesia memiliki kode etik untuk dokter, pengacara, dan jurnalis, namun profesi TIK---programmer, administrator, data scientist---belum memiliki kode etik universal yang mengikat.

Akibatnya, terjadi kebocoran data tanpa mekanisme etis yang jelas. Pada 2019, kebocoran data 1,9 juta pelanggan e-commerce terjadi karena kelalaian keamanan. Tidak ada yang jelas bertanggung jawab secara etis atas insiden ini.

Dampak dari Permasalahan Ini

Dampak Terhadap Individu: Multitafsirnya regulasi menciptakan self-censorship. Masyarakat takut berpendapat di media sosial karena khawatir pasal UU ITE akan merugikan mereka. Sementara itu, kebocoran data pribadi tanpa ada pihak yang bertanggung jawab membuat jutaan orang menjadi korban.

Dampak Terhadap Masyarakat dan Negara: Penyebaran misinformasi mudah terjadi karena tidak ada regulasi jelas tentang tanggung jawab platform digital. Pada pemilu 2019 dan 2024, hoaks menjadi ancaman terhadap integritas demokrasi. Tidak adanya standar etika profesional TIK juga membuat infrastruktur kritis rentan terhadap serangan siber.

Tanggung Jawab Etis dan Solusi

Profesional TIK memiliki tanggung jawab etis yang fundamental: integritas data, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Dengan adanya kode etik khusus, asosiasi profesional dapat memberikan sertifikasi etika dan menerapkan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Solusi Regulasi (Pemerintah): Reformasi UU ITE dengan membuat pasal lebih spesifik, memisahkan antara kritik politis (yang dilindungi) dari ujaran kebencian (yang dilarang). Pemerintah juga perlu membentuk Komisi Etika TIK di bawah Kemenkominfo dan membuat regulasi khusus perlindungan data pribadi yang lebih ketat.

Solusi Teknis (Industri): Adopsi Privacy by Design dalam setiap produk, Security Audit rutin, Bug Bounty Program, dan enkripsi data.

Solusi Sosial (Pendidikan): Literasi digital di sekolah sejak SD, program pelatihan profesional TIK dengan modul etika, dan kampanye publik tentang privasi digital.


REFLEKSI PRIBADI

Saya pribadi pernah mengalami dampak dari kurangnya regulasi ini. Ketika saya aktif di media sosial pada usia 15 tahun, akun saya diretas oleh seseorang yang tidak dikenal. Mereka mengirim pesan berbahaya kepada teman-teman saya menggunakan akun saya. Ketika saya melaporkan ke platform, prosesnya sangat lambat dan tidak transparan. Saya merasa kehilangan kontrol atas identitas digital saya---pengalaman yang traumatik.

Pengalaman ini membuat saya menyadari bahwa tanpa regulasi yang jelas, korban cyber crime seperti saya tidak memiliki jalan hukum yang efektif. Sementara itu, di lingkungan sekolah saya, saya juga melihat bagaimana banyak teman yang takut berkomentar tentang kebijakan sekolah di group WhatsApp karena khawatir pasal UU ITE akan digunakan melawan mereka. Ketakutan ini menciptakan budaya senyap-senyapan yang tidak sehat.

Sebagai seseorang yang tertarik pada bidang TIK, saya berkomitmen bahwa jika suatu hari bekerja di industri ini, saya akan menjadi advokat untuk etika digital. Saya akan memastikan bahwa sistem yang saya bangun melindungi pengguna, bukan mengeksploitasi mereka.

KESIMPULAN

Kurangnya regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas dalam Teknologi Informasi Indonesia menciptakan vacuum etis yang sangat berbahaya. UU ITE yang multitafsir dan tidak adanya kode etik khusus profesi TIK telah membuka pintu bagi penyalahgunaan, diskriminasi, dan pelanggaran privasi yang merugikan jutaan orang.

Namun, permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Industri TIK harus mengambil inisiatif untuk menerapkan standar keamanan dan etika internasional. Masyarakat juga harus meningkatkan literasi digital mereka. Saya percaya bahwa masa depan digital Indonesia yang aman, adil, dan transparan adalah mungkin---jika kita semua berkomitmen untuk menjaganya sekarang. Menjaga etika dalam dunia digital bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab pribadi kita sebagai pengguna dan profesional teknologi.


DAFTAR PUSTAKA

Amnesty International Indonesia. (2022). Kampanye Siber: Penggunaan Pasal 27 dan 28 UU ITE untuk Membungkam Suara Kritis di Indonesia. Jakarta: Amnesty International Indonesia.

Amnesty International. (2019). Kontrol dan Hukuman: Mengungkap Penyalahgunaan Undang-Undang ITE. Laporan Investigasi.

Hidayat, R., & Sari, D. P. (2021). "Tantangan Etika dan Regulasi dalam Era Digital di Indonesia". Jurnal Teknologi dan Masyarakat, 12(3), 45-62.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Strategi Keamanan Siber Nasional 2023-2027. Jakarta: Kemenkominfo.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun