Mohon tunggu...
Sarwo SaddamMatondang
Sarwo SaddamMatondang Mohon Tunggu... Pengacara - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

KPK, Prestasi atau Imajinasi?

10 Oktober 2019   23:22 Diperbarui: 12 Oktober 2019   04:26 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi KPK. (sumber: Kompas/Toto Sihono)

Aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi beberapa minggu belakangan ini di sejumlah daerah di Indonesia tentu saja bukan tanpa alasan. Hal tersebut digelar oleh kaum intelek muda bangsa yang berangkat dari kosongnya kotak-kotak kritis yang dianggap hilang dalam tatanan reformasi demokrasi. 

Dengan mengusung tagar #ReformasiDikorupsi, secara keselurahan tuntutan para kaum intelek muda yang dianggap sebagai refleksi dari mata dan hati rakyat itu sama.

Salah satu diantaranya adalah mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak
segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini di Indonesia.

Berdasarkan survei oleh Institute is a Singaporean statutory board and research institution (ISEAS) pada tahun 2017, KPK merupakan lembaga dengan tingkat kepercayaan tertinggi dengan menyerap angka 83% dari publik yang artinya adalah jika memaknai demokrasi.

Maka KPK lah lembaga yang memiliki mandat besar dari rakyat. Justru bukan DPR RI ataupun partai politik, sehingga ketika KPK dinilai terancam maka sudah sepantasnya publik mengcover lembaga ini dari segala macam bentuk upaya pelemahannya. 

KPK juga dapat dikatakan sebagai manifestasi dari optimisme masyarakat Indonesia yang komitmen bergerak maju menjadi negara bersih bebas korupsi seperti yang sudah dicontohkan oleh Independent Comission Against Corruption (ICAC) yang dikenal sukses memberangus praktik korupsi di Hongkong.

Secara yuridis, komitmen itu sendiri sebenarnya sudah dimulai di Indonesia pada rezim orde baru tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 yang kemudian disusul oleh peraturan-peraturan lain setelahnya. 

Di rezim ini banyak sekali aturan-aturan yang dikeluarkan untuk menekan prilaku korup di Indonesia namun sayangnya tidak banyak aturan-aturan tersebut berlaku secara efektif. Justru organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. 

Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tidak ada lagi. Lembaga yudikatif pun dibuat loyo sehingga tidak ada lagi kekuatan yang tersisa untuk dapat menengarai kasus-kasus korupsi secara independen saat itu. 

Kekuatan masyarakat sipil dibuat mandul, penguasa Orde Baru pelan-pelan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya.

Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, komitmen melawan korupsi masih berlangsung di era Presiden Abdurrahman Wahid. Disinilah awalnya asal usul rancangan KPK mulai terbentuk. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun