Pendahuluan
Gelombang domonstrasi yang terjadi pada tanggal 25 hingga 31 Agustus 2025 telah melahirkan sebuah tuntutan "17+8 Tuntutan Rakyat". Pemerintah didesak untuk segera merealisasikan tuntutan tersebut dengan tenggat perealisasian hingga 31 Agustus. Dengan  tuntutan tersebut masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik. Merespon desakan tersebut, lembaga DPR sepakat untuk memenui 10 tuntutan yang ada dan menonaktifkan beberapa anggota DPR. Namun, keputusan tersebut dinilai baru memenuhi tiga hal dari permintaan yang ada. Bahkan, tak sedikit yang menilai bahwa keputusan tersebut jauh dari ekspetasi masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa tuntutan yang dipenuhi secara kuantitas tidak berfokus pada poin-poin penting yang ingin disampaikan pada tuntutan yang ada.Â
Definisi Demonstrasi dan Kaitannya dengan Tuntutan 17 + 8Â
Demonstrasi merupakan suatu proses peristiwa untuk menyatakan sebuah pernyataan;protes;unjuk rasa yang dilakukan secara massal/berbondong-bondong sehingga tuntutan terpenuhi. Tuntutan 17 + 8 merupakan contoh dari demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk menuntut hak mereka. Hal ini sejalan dengan penelitian Rohman (2025) yang membahas tentang tuntutan sekelompok mahasiswa dan masyarakat  sebagai simbol dari akumulasi kekecewaan publik terhadap cara negara mengelola demokrasi dan menyerap aspirasi masyarakat.
Isi Tuntutan 17 + 8Â
Tuntutan 17 + 8 dibagi mejadi 2 bagian, yaitu 17 tuntutan jangka pendek kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR. Serta 8 tuntutan dalam jangka panjang. Isi dari tuntutan 17 + 8 adalah sebagai berikut:
17 Tuntutan dalam Jangka Pendek
Tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto:
Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan
Tuntutan untuk DPR: