Mohon tunggu...
Masykur Mahmud
Masykur Mahmud Mohon Tunggu... Freelancer - A runner, an avid reader and a writer.

Harta Warisan Terbaik adalah Tulisan yang Bermanfaat. Contact: masykurten05@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mau Perpanjang SIM? Simak Syarat dan Mekanismenya

5 Januari 2024   11:03 Diperbarui: 5 Januari 2024   11:19 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan SIM Keliling. Dokpri

Saya iseng bertanya ke petugas, "pak, kenapa ga diberlakukan SIM seuumur hidup aja"?

Petugas langsung memberi jawaban "kami juga mauya seperti itu, jadi ga ribet".

Ya, peraturan tetap saja datang dari pemerintah pusat. Mekanisme penerbitan SIM perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan kemudahan dalam hal pengurusan namun tidak mempermudahnya untuk yang belum layak dikeluarkan SIM.

Jika syarat seperti surat keterangan sehat rohani bisa dilakukan secara online, mungkin ini akan sangat membantu. Soalnya bisa disiapkan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan rumah sakit jiwa atau institusi yang kompeten lainnya. 

Intinya, mereka yang ingin mengurus SIM tidak lagi harus repot mengurusnya ke tempat berbeda yang memakan waktu dan juga biaya tentunya.

Oh ya, ada satu lagi. Masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir. Kini masa berlaku mengikuti tanggal pembuatan atau perpanjangan SIM. Oleh karenanya, cek kembali tanggal berlaku SIM anda agar tidak kelewatan.

DAN..... satu lagi. SIM yang telah berakhir masa berlaku harus mengurus ke Polres terdekat. Syaratnya ulang lagi dari awal! ini juga perlu dikaji dan dipertimbangkan. 

Saya menjumpai beberapa orang yang tidak bisa memperpanjang SIM mereka di pelayanan SIM keliling karena sudah berakhir masa berlaku hanya beberapa hari. 

Hemat saya, setidaknya ada tenggat waktu sekitar 1-2 minggu bagi mereka yang tidak bisa mengurus langsung. Bukan tidak mustahil ada yang lupa atau memang jarang mengecek masa berlaku SIM. 

Karena SIM berlaku untuk lima (5) tahun, sangat wajar jika ada yang kelewatan. Tentu bukan disengaja untuk ditunda-tunda. Kasihan juga jika harus mengurus dari awal lagi mulai dari tes teori sampai uji berkendaraan lagi. Ribet dan habisin waktu, dan uang pastinya.

Apapun itu, mari kita apresiasi kerja petugas di lapangan dalam hal pelayanan SIM keliling. Semoga semakin baik kedepannya dan semakin mudah mekanismenya. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun