Mohon tunggu...
Wahyu Budi Argo
Wahyu Budi Argo Mohon Tunggu... Akuntan - Direktur Budi Konsultan Indonesia

Management Consultant for Accounting, Auditing and Tax

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Objek Pajak Yayasan Pendidikan

27 November 2019   16:33 Diperbarui: 27 November 2019   16:43 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mengenal Objek Pajak Yayasan Pendidikan

Oleh: Wahyu Budi Argo
Direktur Budi Konsultan Indonesia

Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan yang melekat bersamanya. Berikut disampaikan beberapa aspek perpajakan Yayasan Pendidikan di Indonesia.

1.SPT PPh Pasal 21
Yayasan memiliki kewajiban untuk menyetorkan (apabila ada) PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kas Negara atas gaji atau honor yang dibayarkan kepada Pegawai Yayasan dan melaporkannya pada Masa Pajak Desember tahun berjalan serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pegawai Yayasan untuk keperluan SPT Tahunan OP Pegawai Yayasan

2.SPT PPh Pasal 23
Yayasan melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk Kegiatan Jasa seperti Pemeliharaan, Perbaikan, Katering dan Jasa-Jasa lain yang menjadi Objek PPh Pasal 23 maka berkewajiban untuk Memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Pihak Ketiga dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal 23 tersebut.

3.SPT PPh Pasal 4 Ayat 2
Yayasan yang belum memiliki gedung sendiri sehingga ia menyewa maka terhadap Biaya atas Sewa gedung tersebut terdapat Kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 dan menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 tersebut

4.SPT Tahunan Badan
Meskipun bergerak dalam bidang pendidikan yang berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Yayasan Pendidikan tetap memiliki kewajiban untuk Menyusun SPT Tahunan PPh Badan dan Menyetorkan PPh Terutang sesuai ketentuan dan mekanisme tarif yang diatur oleh ketentuan perpajakan di Indonesia.

Objek PPh Tahunan Yayasan Pendidikan sesuai pasal 4 ayat (1) dalam UU Pajak Penghasilan:  :

1.Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa.

a. Uang pendaftaran dan uang pangkal.
b. Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
c. Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
d. Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb.
e. Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dll.
f. Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2.Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun