Mohon tunggu...
Asrul Ibrahim Nur
Asrul Ibrahim Nur Mohon Tunggu... -

Postgraduate student by current position. Researcher by passion. Backpacker by obsession

Selanjutnya

Tutup

Politik

Verifikasi dan Disfungsi Partai Politik

8 Januari 2013   03:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:23 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ditengah gegap gempita perhelatan pemilukada DKI Jakarta, ada satu kegiatan yang nyaris kurang mendapat atensi publik, yaitu verifikasi partai politik oleh KPU. Saat ini KPU telah memasuki tahapan verifikasi partai politik sebagai syarat untuk mengikuti pemilu 2014. Tahapan ini termasuk yang paling krusial diantara tahapan lain dalam rangkaian menuju pesta demokrasi lima tahunan di 2014. Jika tidak dipantau secara intensif oleh publik, maka potensi kecurangan bisa saja terjadi dalam tahapan ini.

Verifikasi Partai Politik

Akhir bulan Agustus lalu akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Substansi putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut sangat berpengaruh terhadap eksistensi partai politik di Indonesia secara keseluruhan, terutama partai politik yang ingin mengikuti Pemilu 2014.

Substansi putusan MK tersebut mewajibkan semua partai politik untuk mengikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Proses ini adalah tahapan yang harus dilalui semua partai politik agar dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Syarat yang harus dilalui oleh partai politik agar dapat lolos dalam tahapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 yang sudah diubah MK melalui putusannya.

Ada sembilan syarat yang harus dipenuhi partai politik secara kumulatif, jika ada satu yang tidak dipenuhi maka otomatis tidak dapat menjadi peserta pemilu. Syarat yang dianggap krusial tersebut antara lain adalah memiliki kepengurusan diseluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota dalam provinsi tersebut, memiliki kepengurusan di 50% kecamatan dalam kabupaten/kota tersebut, keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di kabupaten/kota.

Saat ini KPU sudah mulai melakukan verifikasi awal partai politik dengan cara melengkapi 17 syarat administratif. Dari 46 partai politik yang diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat tersebut, hanya 34 partai politik yang sanggup melengkapi. Selebihnya dinyatakan gugur, partai politik yang dinyatakan gugur tersebut ada yang pernah mengikuti pemilu 2009 dan bahkan mendapatkan kursi di beberapa daerah.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam tahapan verifikasi faktual inilah akan terlihat partai politik mana yang menjalankan fungsi idealnya. Hal ini juga merupakan tantangan bagi partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR atau DPRD, jika benar mewakili rakyat maka verifikasi faktual bukanlah hal yang sulit untuk dilalui.

Verifikasi yang wajib dilalui oleh semua partai politik tanpa terkecuali ini bisa dibilang merupakan langkah bijak dari MK. Makna lain dari putusan MK tersebut adalah keinginan kuat bahwa peserta pemilu legislatif 2014 bukanlah partai lima tahunan, tetapi partai yang setiap waktu hidup bersama dan ada untuk masyarakat.

Proses verifikasi yang sedang dijalani oleh partai politik ini terbilang cukup berat. Tidak hanya bagi partai politik baru tetapi juga bagi partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen. Tahap verifikasi ini akan menentukan jumlah partai yang akan bertarung di pemilu legislatif tahun 2014. Sedikit atau banyak serta berkualitas atau tidaknya partai yang menjadi peserta pemilu akan sangat bergantung pada kesuksesan tahap ini.

Disfungsi Partai Politik

Bagi partai politik yang benar-benar menjalankan fungsinya sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan, komunikasi, sosialisasi, serta rekrutmen politik maka sembilan syarat tersebut akan mudah dilalui dengan baik. Sebaliknya, jika fungsi-fungsi partai politik tersebut tidak berjalan maka sudah tentu sangat sulit untuk memenuhi syarat tersebut.

Dibukanya keran pendirian partai politik pasca kejatuhan rezim orde baru membuat banyak kelompok yang mendirikan partai politik. Beragam corak partai didirikan, mulai berlatar belakang agama hingga didirikan untuk membangkitkan kekuatan partai masa lalu. Banyaknya jumlah partai politik yang berdiri tidak berbanding lurus dengan berjalannya fungsi ideal sebuah infrastruktur politik.

Disfungsi ini dapat dilihat dari apatisnya masyarakat terhadap keberadaan partai politik. Selain itu sepinya minat masyarakat untuk aktif dalam partai politik juga menunjukkan bahwa selama ini partai politik mengalami disfungsi yang akut.

Fenomena partai lima tahunan lazim ditemui, kantor partai politik akan ramai dan banyak kegiatan ketika waktu pemilihan umum sudah dekat. Begitu pesta demokrasi selesai, kantor tersebut kebanyakan akan tutup atau beralih fungsi menjadi rumah tempat tinggal, toko, atau bahkan dibiarkan tidak terurus.

Setidaknya ada tiga penyebab tidak berjalannya fungsi partai politik. Pertama, pendirian partai politik tersebut hanya untuk tujuan jangka pendek yaitu mencapai kekuasaan dan bukan untuk jangka panjang semisal merealisasikan ide-ide tertentu.

Kedua, partai politik tidak mandiri dalam hal pendanaan akibat iuran anggota pada sebagian besar partai politik pada umumnya tidak berjalan. Hal ini bisa terjadi akibat tidak adanya anggota definitif partai politik. Keadaan ini mengakibatkan partai politik selalu bergantung pada sumbangan dari pemerintah dan pihak  lain baik pribadi atau perusahaan. Akibatnya, partai  politik sibuk mencari tambahan dana sedangkan pada saat yang bersamaan partai politik harus memperjuangkan kepentingan rakyat dan idealismenya.

Ketiga, adanya konflik internal partai politik yang berujung pada perpecahan. Dalam kasus tertentu kubu yang terlempar dari elit partai kemudian mendirikan partai politik baru. Pola ini terus berulang sehingga fungsi partai politik yang semestinya dijalankan menjadi terbengkalai akibat fokus pada konsolidasi dan membangun kekuatan partai politik dari awal.

Berharap pada KPU

Keberadaan syarat verifikasi yang terbilang berat ini diharapkan dapat menstimulus partai politik untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Proses verifikasi administrasi dan faktual yang akan dijalankan oleh KPU sudah semestinya akan menghasilkan partai politik peserta pemilu yang benar-benar menjalankan fungsinya selama ini.

Peran KPU sebagai lembaga yang mengemban tugas ini tentu menjadi sangat strategis. Gagalnya KPU dalam menjalankan proses verifikasi ini tentu akan membuat pesta demokrasi lima tahunan akan berjalan dengan tidak maksimal. Masyarakat kembali akan disuguhkan dengan pilihan partai politik lima tahunan yang hidup hanya ketika akan menghadapi pemilu.

Proses verifikasi semestinya dilakukan oleh KPU dengan mengedepankan syarat formal yang telah ditetapkan oleh UU dan diperkuat oleh MK. Publik juga harus mengawal proses ini dengan sebaik-baiknya, kompromi-kompromi politik yang mungkin terjadi untuk meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat jangan sampai terjadi.

*) Dimuat dalam Jurnal Nasional Edisi 26 September 2012

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun