Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menolak Keras Wacana Penundaan Pemilu Tahun 2024

14 Maret 2022   21:58 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:14 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.kompas.com

Jika kita cermati bersama, dugaan keras komando agar melakukan manuver pada ketum Parpol dipegang oleh salah 1 Kemenko. Ini bukan rahasia umum lagi. Istana terlihat bagian dari skenario itu. Sampai saat ini pun manuver itu masih tampak jelas ada. Bahkan ada klaim rakyat mendukung. 

Dianggap dalam big data ada 110 juta rakyat yang mendukung penundaan pemilu. Realitas klaim data ini seolah sangat kontradiktif dengan hasil survey bahwa sekitar 82% rakyat tidak setuju penundaan pemilu (Litbang Kompas dari SMRC dalam Kompas TV tanggal 15 Maret 2022). Pembodohan publik ini akan sampai kapan berhenti?.

Kalau Parpol yang lain?. Tampaknya masih wait and see. Ada juga yang sudah memberikan penolakan secara resmi dari Parpol koalisi pemerintah. Parpol di luar pemerintah PKS dan Demokrat sudah pasti memberikan penolakan. Bahkan isu sekarang saling klaim banyak Parpol yang mendukung penundaan pemilu. 

Banyak suara rakyat yang mendukung. Ini adalah bisa jadi bagian propaganda dan agitasi yang terus digulirkan untuk mendapat legitimasi bahwa sangat urgent dan layak adanya penundaan pemilu demi perpanjangan jabatan Presiden. Wacana terus digulirkan dan tidak mungkin akan mempengaruhi Parpol lain. 

Sampai nanti ada celah dijadikan alasan untuk amandemen ke-5 konstitusi lewat pintu adanya Pokok-Pokok Halauan Negara (PPHN). Fenomena ini juga masih menjadi bagian dari badan kajian MPR untuk terus dilakukan pembahasan.

Dampak

Dalam pandangan Penulis, jika wacana penundaan pemilu terus bergulir tidak dihentikan dan bahkan diteruskan akan berdampak pada 5 (lima) hal. Pertama, Pelanggaran konstitusi. Kedua, Runtuhnya nilai demokrasi. Ketiga, Krisis kepercayaan terhadap pemimpin. Keempat, Stabilitas nasional dapat terganggu. 

Kelima, Berpotensi akan terjadi tragedi seperti tahun 1998. Semuanya akan membawa dampak buruk bagi hukum, demokrasi dan kehidupan nasional. Ancaman dis integrasi bangsa pun tidak akan dapat dihindari. Kegoncangan politik secara nasional dapat terjadi. Dampak pembelahan masyarakat akan ada. Bahkan dapat mengancam persatuan bangsa. Ini pasti berbahaya.

Alternatif Solusi

Jika berbicara pada solusi tentunya solusi nyata dan konkret sudah ada. Tinggal dijalankan on the track saja. Konstitusi dan hukum sudah jelas mengaturnya. Dalam Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 jelas pijakan konstitusinya. 

UU Pemilu (No.7 Tahun 2017) yang tidak jadi direvisi sebagai rujukan dalam pemilu tahun 2024. Aturan teknis yang tidak kalah penting adalah penetapan tanggl 14 Februari tahun 2024 sebagai waktu adanya pemilu nasional serentak tahun 2024 telah disepakati bersama oleh pihak pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yaitu KPU. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun