Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Gaya Baru dan Dekonstruksi Hukum Putusan MK

10 Mei 2021   05:26 Diperbarui: 10 Mei 2021   05:26 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : www.kompas.com

Ada 352 halaman dalam perkara tersebut. Norma hukum dalam pasal 1 ayat (3), Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU KPK.  Batu uji terhadap konstitusi (UUD 1945) adalah dianggap bertentangan dengan Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) (halaman 8 putusan MK).

Dalam amar putusan bahwa, uji formil ditolak semua dan uji materiil dikabulkan sebagian (halaman 347-352 putusan MK). Jika dicermati putusan yang mengabulkan berkaitan dengan norma hukum dan pasal-pasal yang berkaitan dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Ada 3 pasal yang dikabulkan yaitu Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2). MK memberikan putusan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (amar putusan MK No.3). Selain ketiga pasal tersebut MK hanya memberikan tafsir dan memaknai dalam perspektif hakim MK. Walau tafsir tersebut masih debatable. Hal ini disebabkan tafsir tidak memiliki kekuatan mutlak. Dalam Pasal 1 ayat (3) tentang sifat independensi KPK, Pasal 40 ayat (1) tentang SP3, dan penambahan redaksional dan frasa terhadap norma hukum yang dikabulkan.

Penyadapan

Berkaitan dengan Penyadapan?. Redaksional "penyadapan" disertai dengan "penggeledahan" dan "penyitaan". Hal ini terdapat dalam Pasal 12B ayat (1) UU KPK Baru. Lalu apa tafsir MK?. Masih kah izin ke Dewas?. Benar sudah tidak lagi. Perlu dicatat, tidak izin dan wajib memberitahukan saja. Ini sama saja. Secara tidak langsung mekanisme koordinasi dengan Dewas tetap ada. Dewas masih sebagai tangan panjang bagi pemerintah. Idealnya apa?.

Dalam pandangan Penulis, MK menghapus keberadaan Dewas. Jika masih ada Dewas. Paling tidak MK memberikan tafsir. Agar dihapus total soal izin dan koordinasi dengan Dewas. Tanpa harus ada pemberitahuan lagi. Cukup hasilnya sampai pada pimpinan KPK. Pasca putusan MK in juga PR bagi KPK untuk membuat SOP dan aturan teknis mekanisme pemberitahuannya seperti apa?. Tertulis atau cukup lisan saja disampaikan dalam rapat internal. Jika MK memberikan jeda waktu 14 hari pemberitahuan, maka timbul pertanyaan?. Penyadapan selesai, belum tentu hasilnya juga ada. Apakah akan kena OTT ataukah sampai target akan menjadi tersangka?. Apakah saat itu juga wajib memberikan laporan dan pemberitahuan.

Berkaitan dengan izin dan tidaknya dari Dewas tentang Penyadapan, apakah juga berlaku pada Penggeledahan dan Penyitaan (Pasal 37B ayat (1) huruf b) dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU KPK baru?. Kata "izin" dari semua norma hukum dalam perspektif MK agar dihapus. Makn izin tidak berlaku lagi dan dimaknai dengan "memberitahukan" pada Dewas. Izin memang tidak sama denga  memberitahukan, akan tetapi sama saja tetap ada procedural terhadap Dewas.

Kewenangan SP3

Berkaitan dengan SP3?. Hal ini terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK. MK memberikan kejelasan norma hukum terkait awal adanya frasa "dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" KPK dapat mengeluarkan SP3. Lalu dimulainya sejak kapan?. Tidak ada kejelasan. Dalam hal ini ada terobosan hukum yang baik. Jeda waktu 2 (dua) tahun dimulai sejak dikeluarkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Dalam pandangan Penulis, jika MK konsisten dengan putusan sebelumnya?. MK tidak lagi memberikan izin KPK dapat mengeluarkan SP3. Benar jika KPK tidak diberikan kewenangan mengeluarkan SP3. Kasus korupsi tidak dapat terhenti. Akan terus diusut. Kasus BLBI adalah contoh konkret SP3 pertama kali dikeluarkan SP3 pasca adanya revisi UU KPK. Kalau pun MK memiliki pendapat lain, jeda waktu 2 tahun agar ditambah lebih lama. Mengingat kompleksitas kasus di KPK bervariasi. Ada yang penanganannya perlu waktu lama.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Berkaitan dengan OTT?. Khusus hal ini memang tidak ada dalam UU KPK. MK pun jelas tidak masuk dalam ranah tersebut. OTT adalah pemaknaan internal kelembagaan dengan aturan teknis dari KPK. Akan tetapi, dalam praktek sangat bersinggungan dengan instrument yang ada dalam UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun