Komunis dan Khilafah adalah paham yang sudah tidak terbantahkan telah menjadi ancaman bersama bangsa ini. Dalam historis kebangsaan telah nyata mereka yang bertentangan dan ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Lalu jika agar RUU HIP dapat berhenti seperti apa?. Dari perspektif DPR?memang sudah masuk Prolegnas dan resmi disahkan sebagai RUU usulan DPR. Dapatkan dicabut?. Bisa saja, itu kehendak bersama jika mayoritas dalam sidang saat pengesahan usulan komitmen buat mencabut usulan tersebut. Dapat digelar rapat bersama lagi.
Dari perspektif Pemerintah?. Sampai saat ini, kebijakan yang diambil dari Presiden selaku simbol pemerintah adalah dengan menunda mengeluarkan Surpres (Surat Presiden). Pemerintah masih mempertimbangkan hal lain dan memberikan masukan yang konstruktif.
Jika political will dari pemerintah tidak ingin menyetujui RUU HIP, maka dengan tidak mengeluarkan sama sekali Surpres. Dalam perspektif Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan?. Presiden adalah pimpinan Parpol koalisi. Bisa saja Presiden memberikan arahan agar dapat menghentikan dan mencabut RUU HIP.
Sebagai penutup, Penulis menganalogikan dinamika pro dan kontra RUU HIP ini dengan bangunan rumah. Ibarat membangun Indonesia seperti membangun rumah di tengah hutan. Penuh tantangan dan ancaman.
Di kanan dan kiri penuh tebing dan jurang terjal. Rumah telah dibangun oleh para the fonding father dengan tetesan darah dan kucuran keringat. Mulai dari membangun fondasi, tiang, atap, pintu dan sampai kunci rumah serta ornamen lain di dalam rumah tersebut. Rumah telah resmi dibangun dengan baik. Kunci juga sudah didapatkan tanpa bisa dibuka lagi.
Jika dibuka bisa saja semua yang ada di sekitar rumah tersebut masuk. Bisa mengancam keutuhan dan keamanan seisi rumah. Kunci?. Itulah Pancasila seperti kunci dalam rumah besar Indonesia. Â Kunci Alenia IV Konstitusi dan Putusan MK telah mengunci rapat. Tidak bisa dibuka lagi.