Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU HIP, Kekacauan Sistem Hukum dan Potensi Konflik Horizontal di Masyarakat!

28 Juni 2020   23:50 Diperbarui: 28 Juni 2020   23:58 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : www.kotakpintar.com

Sidang BPUPKI terjadi dua kali, saat sidang pertama (29 Mei -- 1 Juni 1945) dan sidang kedua (10-17 Juli 1945). Khususnya saat sidang pertama, tepatnya tanggal 1 Juni 1945 lahirlah kata dan redaksional "Pancasila" dengan sejumlah pandangan umum dan alasannya dari pungusulnya yaitu Presiden Soekarno. Disisi lain saat sidang pertama juga muncul perdebatan dari M.Yamin dan Seopomo.

Dalam proses selanjutnya, terbentuk "Piagam Jakarta" tangga 22 Juni 1945. Dibentuk dan dilantik PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 9 Agustus 1945.

Setelah ada perdebatan sila ke-1 (M.Hatta menyampaikan kritikan pada Soekarno dalam sidang pleno PPKI, khususnya dihadapan Ki Bagus Hadikusumo, Wakhid Hasyim, Teuku M.Hasan dkk).

Setelah melalui proses panjang, mengantarkan pada "Proklamasi Kemerdekaan Indonesia". Tanggal 18 Agustus 1945 baru terbentuk konstitusi, maka dalam alenia IV pembukaan konstitusi "Pancasila" rumusan secara utuh termuat untuk pertama kalinya di dokumen negara yaitu "UUD 1945".

Bukan berarti tanggal 18 Agustus adalah hari lahirnya Pancasila, karena dianggap memuat pertama kalinya dan diakui sebagai dasar hukum tertinggi yaitu konstitusi. Embrio awalnya adalah 1 Juni 1945 ketika istilah "Pancasila" muncul waktu pidato Presiden Soekarno tanggal 1 Juni 1945, maka tanggal 1 Juni adalah "Hari Lahir Pancasila".

Pergolakan Norma Hukum RUU HIP

Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara terus berevolusi. Banyak problematik mengiringi pertanyaan tentang ideologi negara. Tepatnya tanggal 17 Desember 2019 bergulir Rancangan Undang-Undang tentang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh DPR dan masuk Prolegnas.

Berbicara teknis birokrasi di DPR berkaitan dengan RUU HIP berpedoman dari UU MD3 dan aturan teknis pada Peraturan DPR.  RUU HIP telah melewati 2 fase. Penyusunan (Komisi, Harmonisasi, dan penetapan usulan RUU HIP) dan Perumusan (tingkat 1 dan 2).

Pasca teknis ketatanegaraan tersebut, barulah diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden berupa legalitas awal berupa Surpres (Surat Presiden) agar dapat dianjutkan dalam pembahasan selanjutnya.

Bersamaan dengan itu berlaku public hearing. Tiap warga negara berhak untuk memberikan masukan dan kritikan. Inilah pendewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada 60 Pasal dalam RUU HIP. Ada kelebihan dan kelemahan tentunya sebagai basis argumentasi bagi yang pro dan kontra. Berkaitan dengan ini Penulis mencoba mengkritisi dalam beberapa hal.

Pertama, Pada konsideran "menimbang" point c tentang perlunya Pancasila diberikan cantolan hukum pada UU. Konsekuensi logisnya seperti apa?. Hal ini telah mendegradasikan turun derajat nilai Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun