Mohon tunggu...
Ratman Aspari
Ratman Aspari Mohon Tunggu... baca-tulis-traveling

abadikan hidupmu dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Israel Mempertontonkan Kejahatan Perang, Membunuh Warga Sipil dan Jurnalis ..!!!

14 Agustus 2025   16:10 Diperbarui: 14 Agustus 2025   16:14 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber foto : Anandolu A)

Israel dan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi hukum humaniter internasional yang merupakan sejumlah aturan, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.

Mangutip sumber HukumOnline.com, secara garis besar tujuan utama adanya hukum humaniter internasional yaitu untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita atau menjadi korban perang, baik secara nyata atai aktif dalam permusuhan maupun tidak turut serta dalam permusuhan.

Hukum humaniter memiliki sumber hukum untuk mengatur aturan perang, dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional, menjelaskan:

Perjanjian internasional, baik bersifat umum maupun khusus yang membentuk aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh masyarakat internasional.

Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab.

Keputusan-keputusan Mahkamah dan ajaran dari para ahli yang sangat kompeten dari berbagai bangsa, sebagai sumber hukum tambahan untuk menentukan supremasi hukum.

Selain aturan yang tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional, terdapat dua aturan lain dari Konvensi Jenewa mengenai perlindungan terhadap korban perang, serta Konvensi Den Haag yang mengatur mengenai cara dan alat berperang.

Hukum perang diatur dalam aturan tingkah laku, moral, dan agama, dan hukum humaniter internasional adalah salah satu cara yang digunakan oleh negara damai dan netral untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai negara konflik.

Dalam banyak hal, hukum humaniter internasional merupakan sebuah instrumen kebijakan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua masyarakat internasional untuk mengatasi isu internasional terkait kerugian dan korban perang.

Cara untuk mengurangi penderitaan korban perang tidaklah cukup dengan hanya dengan membagikan makanan dan obat-obatan, namun juga disertai dengan upaya meningkatkan para pihak yang terlibat perang membatasi operasi tempur dengan melihat batas-batas perikemanusiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun