Mohon tunggu...
Ratman Aspari
Ratman Aspari Mohon Tunggu... baca-tulis-traveling

abadikan hidupmu dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Israel Mempertontonkan Kejahatan Perang, Membunuh Warga Sipil dan Jurnalis ..!!!

14 Agustus 2025   16:10 Diperbarui: 14 Agustus 2025   16:14 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa pekan ini dunia dikejutkan dengan kabar tewasnya para jurnalis yang bertugas meliput konflik di Palestina akibat kebrutalan Israel, dan kabar tersebut menyebar luas di media social, sebuah kejahatan perang yang disiarkan secara langsung.

Sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara bahwa pada Ahad malam (10/08/2025), Israel mengebom tenda koresponden saluran pers Al Jazeera yang berada di depan Rumah Sakit Al-Shifa di bagian barat Kota Gaza.

Laporan dari koresponden WAFA, serangan biadab militer Zionis Isarel tersebut menewaskan tujuh warga sipil, termasuk koresponden Anas Al-Sarif dan Muhammad Qurayqa, juru kamera Ibrahim Zahir, Muhammad Naufal dan Mo'men Alouwa. Dan jurnalis bernama Mohammed Sobh juga terluka akibat serangan artileri militer Israel tersebut.

Sementara itu laman Al Jazeera English menerbitkan nama-nama jurnalis yang dibunuh oleh Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, jumlahnya sungguh sangat mencengangkan, sekitar dua ratusan lebih.

Israel melancarkan perang genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, jumlah korban tewas di Gaza sungguh mengejutkan, korban diantara mereka adalah anak-anak, bayi dan kaum wanita meninggal, diantaranya juga akibat kelaparan dan malnutrisi di Gaza.

Israel telah menjalankan kebijakan kelaparan yang disengaja dan menciptakan kelaparan bagi warga Gaza, Palestina.

Perang genosida Isarel itu telah menewaskan sedikitnya 61.430 warga Palestina dan melukai 153.213 lainnya, mayoritas anak-anak dan kaum perempuan.

Pelanggaran Serius Terhadap Hukum Humaniter Internasional

Perlindungan jurnalis di medan konflik adalah hal yang krusial untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan informasi yang akurat dan terpercaya sampai kepada publik.

Diperlukan komitmen dari semua pihak, temasuk negara dan otoritas lainya yang sedang berkonfik di wilayah Gaza, Palestina, termasuk lembaga-lembaga internasional untuk mewujudkan perlindungan yang efektif bagi jurnalis di daerah konflik tersebut.

Pembunuhan terhadap jurnalis di zona konflik merupakan pelanggaran yang serius terhadap hukum humaniter internasional. Prinsip pembedaan (distinction principle), yang melarang serangan terhadap non-kombatan, seharusnya melindungi jurnalis sebagai pihak yang netral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun