Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fenomena Kekosongan Kepala Sekolah, Mengapa?

12 November 2019   00:51 Diperbarui: 12 November 2019   01:15 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dok. pribadi

Jabatan kepala sekolah adalah jabatan struktural yang di isi melalui pendaftaran, tes dan lolos tes serta saat ini ditambah lagi diklat penguatan untuk mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). 

Untuk menjadi kepala sekolah wajib memenuhi syarat memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana dari perguruan tinggi terakreditasi, memikiki sertifikat pendidik, bagi PNS memiliki pangkat golongan ruang III/c, pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun dan memiliki nilai prestasi kerja minimal "BAIK" selama dua tahun terakhir, sehat jasmani, tidak pernah terpidana dan berusia paling tinggi 56 tahun saat pengangkatan sebagai kepala sekolah. Syarat ini berdasarkan edaran dari Dinas Pendidikan kami setempat.

Tetapi apa yang akan kita soroti dan beropini disini bukan karena syaratnya, akan tetapi fenomena mengapa banyak terjadi kekosongan kepala sekolah saat ini? 

Apakah karena syaratnya, tunjangannya kecil atau ada fenomena yang menakutkan untuk menjadi seorang kepala sekolah sehingga banyak guru yang takut atau enggan mendaftar jadi kepala sekolah. 

Kalau untuk tunjangan kepala sekolah sampai saat ini tidak ada yang mempermasalahkan, untuk pekerjaan juga jarang yang keberatan karena pekerjaan kepala sekolah juga dibantu guru dan tenaga administrasi serta operator sekolah. Lantas Apa? Dan Mengapa?

Lama-kelamaan saya menulis di Kompasiana ini seperti pengamat pendidikan yang tahu permasalahan pendidikan. Tidak juga, saya menulus berdasarkan kenyataan dilapangan dan mencoba saya uraikan agar pembaca awam juga ikut menyadarinya. Lanjut pada pertanyaan lantas apa? 

Jawabannya adalah yang menyebabkan kekosongan adalah persiapan regenerasi kepala sekolah yang tidak terorganisir atau lambat, seperti otonomi daerah yang menyebabkan banyak kekurangan guru, karena pusat seakan tidak punya wewenang, wewenang dilimpahkan pada daerah. 

Itu jawaban yang diplomatis, akan tetapi dilapangan adalah kekosongan ini karena ketakutan seorang calon kepala sekolah atau guru untuk mendaftar menjadi kepala sekolah. Mengapa? Karena aturan kemarin setelah menjadi kepala sekolah selama 12 tahun akan menjadi seorang guru lagi jika belum pensiun. 

Lha inilah yang menjadikan trauma, psikologisnya yang kena, masak sudah jadi kepala sekolah kembali jadi guru, gengsi donk masak habis memerintah sekarang diperintah. Itu masalahnya, apalagi jadi gurunya di lembaga yang sama itu juga, kena psikologisnya. Itulah alasan mengapa banyak yang kosong karena banyak guru yang enggan mendaftar jadi kepala sekolah. Tetapi aturan 12 tahun itu kabarnya sudah tidak diberlakukan lagi.

Alasan yang kedua sekarang, wihbserius banget ini bacanya. Pasti anda guru yang baca ini. Alasan yang kedua adalah guru yang sudah punya itikad daftar menjadi kepala sekolah dan memenuhi syaratnya ternyata tidak lolos saat tes kepala sekolah. 

Hadeh kena lagi psikologisnya, profesinya guru, sudah sepuh (tua) eh waktu tes tidak lulus, kan malu gurunya. Akhirnya banyak juga yang tidak mau daftar, namanya guru kan sudah di cap pinter, ternyata tidak diloloskan, bisa down kan guru itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun