Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi Informasi Seputar Guru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Punya SK Kepala Dinas, Mengapa Guru Honorer Tidak Bisa Daftar PPG 2019?

4 November 2019   12:53 Diperbarui: 4 November 2019   13:05 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: screenshoot https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id

Pendaftaran Pretes PPG Tahun 2019 dibuka mulai tanggal 30 September dan ditutup tanggal 31 Oktober 2019. Antusiasme guru pns, non pns dan gty sangat tinggi untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pretes tahun 2019. Harapan mereka pupus setelah melihat syarat yang dicantumkan pada akun sim pkb guru non pns di lembaga negeri syaratnya harus punya SK penugasan dari kepala dinas pendidikan atau SK Bupati.

Baca Jumlah Formasi CPNS Guru 2019

Pendaftaran tahun 2019 ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu calon peserta juga wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, padahal tahun sebelumnya tidak ada syarat itu " Kata Hariyanto Salah seorang guru di Kabupaten Bojonegoro ". Hariyanto sendiri salah satu guru yang tidak bisa ikut pendaftaran sebagai calon peserta pretes ppg tahun 2019 meskipun sudah mempunyai sk penugasan dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mulai dari tahun 2018. Di Bojonegoro banyak yang tidak bisa daftar sebagai calon pretes ppg 2019 mas " kata hariyanto".

Setelah mendengar penjelasannya, ternyata yang menyebabkan tidak bisa daftar bukan terbentur SK Kepala Dinas, melainkan pada akun sim pkb masih berstatus sebagai "Guru Honor Sekolah" yang menyebabkan silang merah. " Tidak bisa daftar mas karena silang merah, padahal sudah punya sk penugasan dari kepala dinas pendidikan mulai tahun 2018".

Tidak ada himbauan tentang perubahan status pada sim pkb, operator sekolah pun jarang yang melakukan perubahan karena kurang informasi atau tidak tahu. Berbeda dengan Guru Tetap Yayasan, mereka cukup SK dari ketua yayasan sebelum tahun 2016 sudah bisa ikut pendaftaran sebagai calon peserta pretes 2019. Pendaftaran saat ini sudah ditutup akan tetapi perbaikan penolakan masih berlangsung sampai tanggal 5 Nopember 2019.

" Mohon diingatkan kepada guru-guru didaerah teman-teman setempat, apabila di SIM PKB statusnya ditolak perbaikan segera memperbaiki datanya di SIM PKB. Karena masih banyak guru-guru yang belum memperbaiki datanya, terakhir perbaikan data tanggsl 5 Nopember 2019". sms yang beredar dari koordinator SIM PKB Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Baca NUPTK Jadi Harapan Guru Baru

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun