Bila ada upaya legalisasi, anggota legislative ini mendorong adanya peranan pertambangan profesional di bawah Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang dipantau atau diawasi oleh Dinas Pertambangan.dan Energi Sumber Daya Alam (ESDA). Sehingga secara teknis, pertambangan rakyat itu nantinya memiliki payung hukum, sehingga tidak lagi ilegal. Pemerintah harus pula menempatkan orang-orang ahli di bidang pertambangan untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, terkait musibah ini, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, telah menurunkan tim dinas terkait untuk melakukan investigasi lapangan."Tiga orang Kadis sudah terjun langsung ke lokasi. Proses pemadaman masih terus dilakukan. Mungkin perlu pengecoran dengan semen karena dengan air tidak bisa," ujar gubernur.
Dia mengakui insiden kebakaran ladang minyak yang dikelola masyarakat tersebut bukan kasus pertama. Sebelumnya, menurut Irwandi, pernah juga terjadi kebakaran serupa. Gubernur Irwandi menjamin penanganan para korban akibat kecelakaan ini akan dibantu pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun BPJS Kesehatan.
Mendengar pernyataan ini, tidak kah insiden yang pertama dahulu, seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengambil sikap dan langkah pencegahan? Apakah harus menunggu jatuhnya korban jiwa lebih besar lagi? Semoga saja insiden ini menjadi kasus yang terakhir. Itulah harapan masyarakat. Â (***)