Mohon tunggu...
Masita Masita
Masita Masita Mohon Tunggu... -

Semangat Mahasiswa :)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pengacara pun Dijerat Kasus Hukum?

14 April 2015   20:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak tahu tentang perseteruan antara seorang musisi ternama Indonesia Ahmad Dhani dan Farhat Abbas (artis dan pengacara). Pertengkaran dua belah pihak yang berujung pada saling melaporkan ini telah menghiasi tayangan infotainment semua layar kaca dalam beberapa pekan ini.

Pada bulan Desember 2013 silam, musisi Ahmad Dhani melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Setelah lama tidak terdengar perkembangan kasusnya, kali ini seorang saksi kembali dihadirkan ke Polda.

"Hari ini pemeriksaan saksi tambahan 1 orang. Followersnya Dhani, namanya Herdin. Jadi saksi ini akan dimintai keterangan mengenai tweet yang disampaikan Farhat Abbas terkait laporan kita waktu itu. Jadi total ada 7 saksi," ucap Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Ahmad Dhani ditemui di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (09/04/2015).

Saksi yang dihadirkan terkait tweet yang ditulis oleh Farhat Abbas memiliki kapasitas masing-masing. Follower Dhani tersebut memberikan bukti terkait tweet yang pernah ditulis oleh Farhat untuk menyerang musisi tersebut.

Tak main-main, Farhat terancam hukuman 5 tahun penjara karena celotehannya yang dianggap merugikan Dhani itu. Selain itu, bisa jadi Farhat Abbas juga harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar dendanya.

"Ancaman 5 tahun (penjara), denda kurang lebih 1 miliar rupiah. Akun triomacan2000 sudah banyak yang masuk penjara, apakah polisi mampu dan berani memasukkan Farhat Abbas dengan Pasal 27 jo 45 UU ITE?" jelas Ramdhan Alamsyah, pengacara Dhani ketika ditemui di Reskrimsus Polda, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun