Mohon tunggu...
Mas Imam
Mas Imam Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

..ketika HATI bersuara dan RASA menuliskannya..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pembenahan Menyeluruh atas Aparat Lapas Lebih Utama

17 Oktober 2015   02:37 Diperbarui: 5 November 2015   11:32 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah berencana menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Gunung Sindur khusus diperuntukkan bagi bandar narkoba kelas kakap. Bandar narkoba yang dimaksud adalah Bandar narkoba yang berkarakter bandar besar, “licin”, mempunyai kemampuan mengorganisir jaringan peredaran narkoba, dan berbahaya. Tidak tanggung-tanggung, para tahanan yang akan dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur adalah bandar-bandar narkoba dari seluruh penjuru negeri, tentu dengan kualifikasi tertentu.

Langkah pemerintah tersebut baik dan patut diapresiasi dengan kepercayaan sebagai dukungan pemberantasan jaringan narkoba di negeri ini. Hanya saja, menurut penulis, dalam putusan langkah yang diambil pada persolan tersebut tidaklah utuh (atau dalam sudut pandang pemikiran yang lain hal itu merupakan “nalar yang meloncat”). Mari sekilas tengok duduk permasalahan dengan lebih jernih.

Masalah bandar narkoba masih dapat beroperasi di Lapas hanya ada tiga komponen yang memungkinkannya terjadi. Pertama, bandar narkoba tersebut memang lihai dengan apapun daya upaya adaptasi atas medan lapas. Kedua, aparat penjaga dan pengawas yang tidak cukup baik (:parah) dalam menjalankan tugas dan perannya. Ketiga, lingkungan lapas (termasuk segala bentuk sistem kerja yang berlaku di dalamnya, mulai dari sistem pengawasan, design bangunan lapas, sistem perlakuan pada tahanan, dsb) yang tidak kondusif untuk mematikan gerak para bandar. Dari ketiganya, perihal sistem operasi di lingkungan lapas dan profesionalitas aparat lapas tentu yang lebih penting untuk disikapi. Sedangkan untuk perilaku bandar yang bertindak culas tentu adalah sebuah ‘kewajaran’ karena namanya saja penjahat.

"Ibarat kandang yang rapuh, dan anggaplah di antara seratus ada satu -maaf- hewan(**) buas yang dapat merusak atau keluar kandang. Lantas pemilik kandang memilih mengeluarkan hewan buas tersebut dan membuatkan kandang yang lebih kokoh. Membuat kandang baru tidaklah salah, namun meninggalkan nganga kelemahan pada kandang lama yang berisikan lebih banyak penghuni sepatutnya lebih diutamakan. Sebagai tambahan, pun bayangkan misalkan ada satu jenis hewan lagi yang dinilai berbahaya lantas solusinya adalah pembuatan kandang yang sesuai, maka tiada lama lagi akan muncul seratus kandang yang berbeda!"

Setelah ada kesadaran dari perumpaan terebut, mari kembali urai ketiga komponen dalam masalah ini. Terkait komponen pertama, bandar narkoba adalah hanya salah satu anggota dari semesta tahanan yang lain. Pertanyan kritis lalu muncul menanyakan apakah narapidana kasus yang lain tidak kalah bahaya ketika pada tiap urusan kejahatannya dapat mengendalikan jaringannya? Kedua, jika pembenahan professional aparat belum tergarap dengan menyeluruh dan membudaya, maka apa jaminan aparat penjaga pengawas lapas Gunung Sindur tidak menduplikasi ketidakprofesionalan dari lapas sebelumnya?(*). Ketiga, sistem operasi penjagaan yang saat ini berlangsung jika tidak segera dibenahi maka itu adalah wahana untuk berlangsung pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi luas di semua lapas.

Dengan kata lain, jika saja Lapas Gunung Sindur masih sebatas wacana, belum melangkah ketataran teknis, maka sebaiknya ditunda. Pembenahanan tata kelola penanganan Lapas sebaiknya urut mulai dari pembenahan sekaligus peningkatan kerja aparat lapas, disusul perbaikan sistem kerja yang ada berjalan di lapas-lapas saat ini, dan terakhir melakukan tindakan atau perlakukan khusus (dalam konteks penegakan hukum) kepada orang/kelompok/jenis narapida tertentu.

Lapas Gunung Sindur tentunya telah direncanakan dengan matang sebelumnya oleh pemerintah, dan saat ini tengah menjalani masa uji coba. Tiada argumen yang dapat menguatkan pembatalan lebih menguntungkan. Jadi, untuk mencari optimalisasi guna dari lapas Gunung Sindur, jadikan lapas berbiaya ratusan miliar tersebut bukan sebatas lapas bandar narkoba, namun jadikan sebagai salah satu sarana perbaikan tata kelola penanganan lapas yang lebih mendasar dan menyeluruh.

                                      ***

--------------------------------------------------------------

Contoh salah satu kondisi ketidakprofesionalan -> (*) Merujuk catatan Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham telah memecat 19 sipir yang kedapatan memakai narkotik sejak Januari hingga Juni 2015. [link sumber data].

Bayangkan, kurun enam bulan 19 sipir!, jika dibuat “rata-rata” adalah 3 sipir setiap bulan yang sebenarnya adalah partner dari bandar narkoba untuk melenggang melancarkan aksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun