Mohon tunggu...
Mashvinatus Naila
Mashvinatus Naila Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Lex Ratio Summa Insita In Natura Quae Juber Ea Quae Facienda Sunt Prohibitque Contraria

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Negara

1 Juli 2025   10:27 Diperbarui: 1 Juli 2025   10:27 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LEMBAGA NEGARA

A. Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah organ atau institusi yang dibentuk berdasarkan konstitusi dan memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menjalankan fungsi tertentu dalam pemerintahan negara. Menurut Jimly Asshiddiqie, lembaga negara merupakan institusi yang tugas, wewenang, dan kedudukannya ditentukan oleh Undang-Undang Dasar atau peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lembaga negara memegang peranan sentral dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi. Setelah reformasi tahun 1998 dan perubahan (amendemen) UUD 1945, struktur lembaga negara di Indonesia mengalami restrukturisasi besar. Beberapa lembaga negara dihapus, dibentuk ulang, atau fungsinya diperjelas guna menciptakan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) serta memperkuat sistem presidensial.

 

B. Klasifikasi Lembaga Negara di Indonesia
Setelah perubahan UUD 1945, Indonesia tidak lagi mengenal lembaga "tinggi negara" dan "tertinggi negara", melainkan seluruh lembaga negara berdiri sejajar dalam kerangka checks and balance. Lembaga negara dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:

A. Lembaga Negara Utama (Constitutional Organs)
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Beranggotakan DPR dan DPD, Berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, Bersama Presiden membentuk undang-undang.
3) Presiden dan Wakil Presiden, Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan.
4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mewakili daerah dalam proses legislasi tertentu (terutama terkait otonomi daerah).
5) Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, Memegang kekuasaan kehakiman di bidang peradilan umum, agama, militer, dan TUN.
6) Mahkamah Konstitusi (MK), Menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
7) Komisi Yudisial (KY), Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan serta perilaku hakim.
 

B. Lembaga Negara Pendukung (Supporting State Institutions)
1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
2) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
3) Ombudsman Republik Indonesia, Menerima laporan masyarakat atas maladministrasi oleh penyelenggara negara.
4) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga independen untuk mencegah dan memberantas korupsi.
 

C. Lembaga Non-Struktural Lainnya
Lembaga-lembaga ini dibentuk melalui undang-undang biasa dan mendukung fungsi negara tertentu, misalnya:

* Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
* Dewan Pers
* Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Meski tidak diatur langsung dalam UUD, lembaga ini memiliki fungsi penting dalam menjamin hak-hak masyarakat.

C. Prinsip Checks and Balances
Setelah amendemen UUD 1945, struktur kelembagaan Indonesia menerapkan prinsip Pemisahan kekuasaan secara fungsional, bukan pemisahan mutlak. Artinya, masing-masing lembaga negara memiliki kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan dan mengawasi satu sama lain untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Contohnya:

* DPR mengawasi Presiden melalui hak interpelasi dan angket.
* MK dapat membatalkan UU yang bertentangan dengan UUD.
* Presiden mengangkat hakim agung atas usulan KY dan persetujuan DPR.
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun