Mohon tunggu...
MASHURI MUSLIM
MASHURI MUSLIM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana

Education, religion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023: Fleksibilitas Perguruan Tinggi

1 Oktober 2023   22:49 Diperbarui: 1 Oktober 2023   22:53 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Adapun peraturan ini diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Menurut menteri Pendidikan Nadiem Makarim, untuk dapat mencapai tranformasi mutu pendidikan tinggi yang unggul  berlangsung secara cepat dan lebih esensial, itulah yanag dikantongi permendikbud No. 53/2023 yang membawa semangat penyederhanaan secara administratif dan dispensasi pembiayaan.

Diantara semangat penyederhanaannya; permen tersebut memberikan fleksibilitas terhadap pendidikan tinggi dalam merumuskan kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Kemudian pada pemberian tugas akhir lebih variatif tidak hanya berfokus pada skripsi/thesis/disertasi, namun bisa menggunakan tugas berupa proyek, prototype, atau yang lainya terhadap lulusan program studi terapan khusunya dan program studi lainnya.

Menyikapi hal itu poin yang diluncurkan dari permendikbudristek no. 53/2023 mengenai Transformasi standarisasi nasional dan akreditasi pendidikan tinggi bahwasanya memberikan fleksibilitas terhadap pendidikan tinggi untuk mengatur kurikulumnya sendiri, dan permen ini hanya sebagai kerangka acuan terhadap mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, sudah tidak lagi mengaturnya secara rinci. Itu yang disampaikan oleh Bapak Anindito Aditomo pada kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh UINSA Surabaya pada 18-September-2023.

Dari situlah tentu setiap pendidikan tinggi harus menyusun langkah transformasi intern, misalnya:

  • Studi dan Pahami Peraturan
  • Penyusunan Kebijakan Internal
  • Penerapan Standar Mutu
  • Proses Evaluasi Internal
  • Pengembangan Rencana Perbaikan

Disamping itu, tentunya Pendidikan Tinggi lebih mengetahui langkah apa yang harus ditentukan dalam meningkatkan mutu masing masing program studi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun