Mohon tunggu...
Hendra Cahya
Hendra Cahya Mohon Tunggu... Konsultan - MasHendra Namaku

Pengalaman profesional hampir 20 tahun, di PT AXA Insurance Indonesia (sebelumnya bernama PT Mandiri AXA General Indonesia atau MAGI) sebagai Regional Head Jakarta. Sebelumnya, sebagai Business Development Head di PT Zurich Asuransi Indonesia. Area Head & Dept Head di PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, sebelumnya juga bekerja dan membangun karir di Asuransi Bumida1967 sebagai Branch Manager & Kepala Bagian. Karena merasa masih muda dan ada darah jawa dan biasa di panggil mas, jd sy sering dipanggil mas hendra. Sangat senang berorganisasi, dulu di kampus aktif di organisasi penalaran mahasiswa, pernah menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Kajian Mahasiswa, lembaga yang mengajarkan kita sebagai manusia yang belajar berdemokratis, tempat belajar retorika, orasi, diskusi, menulis dll. Salam Hangat. Apabila membutuhkan konsultasi dan keperluan asuransi aset atau asuransi kesehatan karyawan dari perusahaan atau individu bisa japri WA ke 087782734164. Email: hendraindonesiashifting@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Penawaran Asuransi Kendaraan: Pertimbangkan Sebelum Membeli!

24 April 2021   15:13 Diperbarui: 24 April 2021   16:24 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada tulisan sebelumnya, Anda sudah membaca tentang memilih perusahaan asuransi yang sediakan asuransi mobil, pilihan channel distribusi penjualan nya dan juga pemilihan benefit produk nya. Nah, pada tulisan kali ini saya akan menyampaikan untuk Penawaran Asuransi Mobil yang perlu Anda minta atau dapatkan sebelum memutuskan membeli Polis Asuransi Mobil/Kendaraan, apa saja kah? 

Anda dapat meminta penawaran atau Quatation Slip (akan disebut QS) Asuransi Kendaraan/Mobil/MV kepada Agen/Broker/Aggregator Online/Marketing atas unit kendaraan yang miliki. Hari sudah semakin canggih, QS yang Anda minta cukup soft copy yang dikirimkan via Whatsapp atau email, bisa juga Anda meminta di print tetapi artinya perlu ketemu atau paling tidak dikirimkan. Menurut saya yang efektif adalah meminta softcopy QS melalui WA, bisa disimpan dan dibaca ketika waktu santai kapanpun. Jika Anda membeli online, beberapa situs internet memberikan secara langsung ditampilan website nya, Anda tinggal klik-klik sesuai kebutuhan. 

Namun jika Anda membaca online perlu waktu tertentu atau Anda cukup save link, tetapi biasa nya Anda harus masukan data minimal info kendaraan dan data HP/email untuk memunculkan penawaran nya. Asuransi adalah produk yang Anda rasakan ketika ada risiko accident dimasa mendatang, tidak seperti beli barang, sehingga perlu bahkan wajib Anda ketahui apasaja benefit yang Anda akan dapatkan atau hal apasaja yang tidak dijamin nanti nya. Penawaran atau QS yang Anda pelajari adalah janji yang Anda akan bayar dengan premi untuk memberikan kenyamanan di waktu mendatang.  

Yuk kita mulai....

Perlu disampaikan bahwa yang saya sebutkan bukan lah urutan yang bersifat wajib, namun beberapa hal yang biasa nya perlu Anda lakukan atau dapatkan adalah sebagai berikut :

1. Anda siapkan minimal data mobil diantara nya seperti Merk, type/jenis, tahun kendaraan dan Jenis Plat Nomor (B-DKI, D-Bandung, L- Surabaya dst). Infokan kepada Agen/Sales Asuransi kepercayaan Anda.


2. Anda mintakan minimal 2 opsi QS dengan jenis coverage asuransi sbb :

    a. Opsi 1 : Comprehensive (biasa disebut All Risk)  + TJH 10 Juta + Fitur Tambahan

    b. Opsi 2 : Comprehesive + Perluasan lengkap/komplit (TJH, RSMD/CC, EQVET/Gempa Bumi, TS, PA Driver, PA Penumpang, Fitur Tambahan lain nya)

3. Penjelasan Prosedur Klaim (Juga pengecualian polis) + Call Centre 24 Jam 

4. Info Aplikasi Mobile Klaim yang terhubung di Handphone Anda dari perusahaan asuransi (jika Ada)  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun