Kok beda nasibnya dengan nasib calon legislatif? Kenapa calon legislatif boleh berasal dari mantan koruptor? Begitu pentingnya legislatif, sehingga dengan mudah mantan koruptor bisa masuk dengan mudah banget.
Inilah ketidakdilan di negeri ini, yang sampai sekarang masih dipelihara. Kok bisa-bisanya, mantan koruptor mudah jadi aleg. Mungkinkah mereka itu, jika mau mendaftar aleg, tidak mengurus dulu SKCK dari kepolisian. Kalau begitu mudah jadi aleg, saya juga berminat jadi aleg. Dari pada jadi dosen, kok nasibnya tidak lebih baik dari mantan koruptor itu.
Salam Indonesia
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!