Mohon tunggu...
Masayu Revi
Masayu Revi Mohon Tunggu... Lainnya - Criminology Student in Universitas Indonesia

Undergraduate Program Criminology

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Kriminologi Forensik dan Perannya dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan

4 Januari 2021   19:00 Diperbarui: 4 Januari 2021   20:27 1843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apabila mendengar kata forensik maka hal yang akan langsung terlintas di pikiran pada umumnya adalah pemeriksaan TKP, sidik jari, dan DNA. Akan tetapi dalam praktiknya, forensik tidak hanya berhubungan dengan sidik jari dan DNA. Forensik mencakup pemahaman yang lebih luas terkait dengan investigasi, pencarian bukti, dan pengungkapan misteri dari suatu tindak kejahatan. Dalam forensik, terdapat pula investigasi yang berangkat dari ilmu tentang psikologi, racun, senjata api, antropologi, kriminologi, dan lainnya. Kriminologi merupakan satu ilmu yang memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan forensik. Akan tetapi kriminologi nampaknya masih kurang banyak dikenal dalam masyarakat luas, terutama terkait perannya dalam forensik. Untuk itu mari kita pahami lebih lanjut bagaimana kaitan antara kriminologi dengan ilmu forensik.

Apa itu Kriminologi?

Kriminolog merupakan sebutan yang diberikan kepada para ahli atau pakar di bidang ilmu kriminologi. Kriminologi sendiri merupakan suatu studi ilmiah yang mengkaji tentang kejahatan. Menurut Pakar Kriminologi, Willem Adrian Bonger (1934) mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan gejala kejahatan dalam arti seluas-luasnya (Istijab, 2020). Dengan demikian kriminologi membahas dan mengkaji suatu fenomena kejahatan secara luas. Muhammad Mustofa dalam bukunya yang berjudul Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas (2010), Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum menjelaskan bahwa kriminologi memiliki empat ruang lingkup yakni kajian terhadap pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial masyarakat, dan tentang kejahatan itu sendiri.

Ruang lingkup kajian terhadap kejahatan tidak terbatas kepada perilaku melanggar hukum, melainkan juga perilaku yang menyimpang dan kenakalan. Kajian terkait pelaku kejahatan melihat tentang sebab-sebab seseorang melakukan tindak kejahatan dan sebab-sebab terjadinya tindak kejahatan. Kajian kriminologi terkait korban kejahatan membahas tentang proses viktimisasi yang dialami oleh korban dan bagaimana kondisi korban yang mengalami tindak kejahatan. Sementara ruang lingkup reaksi sosial masyarakat membahas terkait bagaimana respon dari masyarakat terkait kejahatan yang diterapkan baik secara informal melalui masyarakat maupun formal melalui hukum.

Apa itu Ilmu Forensik?

 Selanjutnya ilmu forensik sendiri merupakan ilmu yang menggambarkan hubungan antara orang-orang, tempat, dan hal-hal yang terlibat dalam kegiatan kriminal (Houck & Siegel, 2009; 4). Dalam pelaksanaannya pada proses peradilan, ilmu forensik dapat membantu dalam investigasi serta pencarian bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu kasus pidana maupun perdata. Seperti yang didefinisikan oleh Jim, bahwa ilmu forensik digambarkan sebagai penyelidikan, penjelasan, dan evaluasi peristiwa yang relevan dengan hukum termasuk identitas, asal usul, dan riwayat hidup manusia, bahan, zat, dan artefak (Jim, 2010). Lebih lanjut dijelaskan bahwa forensik adalah suatu proses ilmiah yang didasari oleh ilmu pengetahuan dalam upaya mengumpulkan, menganalisis, dan menghadirkan berbagai barang bukti yang berguna dalam pengungkapan tindak kejahatan di sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum (Feri, 2013). Adam dan Richard (2020) dalam Forensic Science Handbook, volume I  juga mengatakan bahwa ilmu forensik merupakan penerapan berbagai ilmu pengetahuan dalam hukum. Dengan demikian berbagai cabang ilmu pengetahuan dapat saing terkait dalam ilmu forensik. Dan untuk itu ilmu forensik dapat dilihat sebagai ilmu yang bersifat multidisiplin.

 Ilmu forensik memiliki beberapa cabang ilmu dalam pelaksanaan investigasi dan pencarian bukti-bukti kasus kejahatan. Cabang-cabang ilmu pengetahuan yang berkontribusi dalam pelaksanaan forensik yakni ilmu biologi, ilmu kimia, ilmu fisika, ilmu sosial, ilmu psikologi dan psikiatri, ilmu komputer, serta ilmu ekonomi. Ahli-ahli dalam cabang ilmu pengetahuan tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pencarian dan pemberian bukti-bukti untuk penyelesaian suatu kasus kejahatan. Menurut Hall & Saferstein (2020) para ahli ilmu-ilmu forensik memiliki peran sebagai bukti ahli atau saksi ahli dalam pengadilan dan memiliki dua tugas atau fungsi: (1) Mengumpulkan, menguji, dan mengevaluasi bukti untuk membentuk opini yang dapat dijadikan sebagai fakta dalam pengadilan; dan (2) Mengkomunikasikan pendapat atau opini tersebut untuk menjadi dasar pertimbangan oleh hakim atau juri.

Kriminolog dan Ilmu Forensik       

Dalam ilmu forensik untuk pencarian bukti-bukti dan investigasi terkait kasus kejahatan, kriminolog memiliki peran yang penting dalam melihat keterkaitan dalam investigasi kasus kejahatan yang terjadi. Para kriminolog yang merupakan ahli dalam kajian ilmu tentang kejahatan dengan fokus terhadap pelaku, korban, kejahatan, dan reaksi sosial dengan demikian memiliki dasar ilmu yang dapat  membuat mereka mengaitkan keterkaitan antar bukti dan hasil investigasi yang ditemukan melalui cabang ilmu lain. Para kriminolog dapat mengaitkannya  dengan   aspek  baik dari pelaku maupun korban untuk mendapatkan suatu  gambaran  kasus kejahatan yang terjadi. Dengan ilmu kriminologi maka para kriminolog dapat mengkonstruksikan bentuk kejahatan yang terjadi dengan melihat pola-pola kejahatan, motif, dan latar belakang dilakukannya suatu tindak kejahatan dengan  berdasar kepada teori-teori kriminologi yang sudah dipelajari dan dikuasai.

Tidak hanya fokus terhadap pelaku dan tindak kejahatan, peran kriminolog  pada pengadilan juga berfokus kepada korban. Proses viktimisasi dan kerugian-kerugian yang dialami oleh korban  dapat dijadikan sebagai data pendukung dasar pemikiran hakim dan juri dalam menyelesaikan suatu perkara. Kriminolog  dapat melihat tindak kejahatan dan kerugian apa yang sudah dialami oleh korban. Dengan begitu para kriminolog juga dapat memberikan pendapat yang dapat dijadidakan dasar pembelaan bagi korban tindak kejahatan.

Kriminologi Forensik di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun