The spirit of struggle of workers has created great progress in history - Martin Luther King Jr.Â
Tunjangan Hari Raya (THR), produk budaya yang diciptakan oleh buruh dan dinikmati oleh semua orang.Â
Akronim THR begitu populer di Indonesia, gemanya dinanti-nanti tiap insan pekerja, baik Pegawai Negerei Sipil (PNS) maupun Swasta, menjelang akhir bulan Ramadhan.Â
Siapa sangka THR yang menggembirakan banyak orang ini memiliki akar sejarah yang terjal dan panjang. Istilah THR diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo, perdana Menteri Indonesia dari partai Masyumi, tahun 1951 (Tempo, 2023).Â
Mulanya THR hanya diberikan kepada PNS saja, sehingga menimbulkan gejolak tuntutan dari kaum buruh untuk menjadikan semua pekerja mendapatkan THR juga.Â
Tak tanggung-tanggung, pada tanggal 13 Februari 1952, protes buruh dilakukan dengan mogok kerja.Â
Terhitung setidaknya terjadi 88 kali pemogokan buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri dalam kurun waktu 1951 -- 1952.Â
Perjuangan panjang serikat-serikat buruh di Indonesia menuai hasil yang membanggakan.Â
Tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran No. 3667/M/1954 yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya.Â
Perjuangan kaum buruh terus berlanjut hingga muncul mandatori Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.Â