Pajak yang dipungut secara berkala pada wajib pajak sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Dalam surat tersebut, ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak serta tidak dapat dialihkan pada pihak lain, Seperti Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Sesuai dengan Instansi Pemungut
Berdasarkan pada instansi pemungutnya, pajak dapat digolongkan menjadi dua kategori yaitu pajak daerah serta pajak negara. Berikut penjelasannya:
a. Pajak Daerah (Lokal)
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah serta terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut oleh Pemda Tingkat II atau Pemda Tingkat I, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan).
b. Pajak Negara (Pusat)
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi terkait, yaitu DJP seperti PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea materai, PBB (perkebunan, perhutanan dan pertambangan).
3. Jenis Pajak Sesuai dengan Objek dan Subjeknya
Berdasarkan pada objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi dua jenis yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Berikut penjelasannya.
a. Pajak Objektif
Pajak yang pengambilannya sesuai dengan objeknya, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea materai dan lainnya.