Mohon tunggu...
Maruf Islamudin
Maruf Islamudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam ~OJOLALIMADANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Mei 2024   23:52 Diperbarui: 3 Mei 2024   23:56 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Islam adalah agama sempurna yang Allah SWT ciptakan untuk kita manusia. Serta ayat-ayat Al-Qur'an yang Allah SWT turunkan kepada Rasul melalui wahyu Allah SWT, sebagai pedoman dan petunjuk jalan manusia menuju surganya Allah dan petunjuk untuk keselamatan umat manusia di dunia dan akhirat.

Perkawinan suami isteri sering kali adanya permasalahan, maka dari itu dalam berumah tangga janganlah cepat mengambil keputusan yang besar, cobalah 3 bersikap tenang dan sabar dalam berbagai hal, karena menerima kelebihan dan kekurangan pasangan adalah hal yang paling baik untuk mengurangi konflik dalam berumah tangga, karena sesungguhnya konflik dalam berumah tangga yang sering muncul ketika ego tidak dapat dikendalikan, seringkali ego yang muncul karena faktor usia, oleh sebab itu pernikahan cukup usia atau usia yang matang akan lebih baik untuk menjalani sebuah pernikahan.

Dalam sebuah pernikahan batas usia sudah ada batas umurnya, baik diatur dalam Undang-undang Pernikahan Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam kompilasi hukum islam (KHI), dan Pernikahan yang baik adalah Pernikahan yang kedua pasangan dalam posisi umur yang cukup. Namun ketika salah satu pasangan yang ingin menikah dalam posisi di bawah umur maka langkah selanjutnya adalah mengajukan dispensasi nikah atau penetapan nikah, agar bisa pernikahannya disahkan oleh kantor urusan agama (KUA), karena apabila salah satu pasangan diketahui di bawah umur atau umurnya belum diperbolehkan untuk menikah maka pihak kantor urusan agama (KUA) berhak menolak pernikahan tersebut dan meminta kedua pasangan mengajukan dispensasi nikah di 

Pengadilan Agama setempat.

Dispensasi nikah bisa diartikan sebagai pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan bagi laki-laki dan perempuan yang belum memenuhi persyaratan untuk menikah yaitu berupa pemberian izin oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi nikah bisa juga diartikan sebagai suatu kelonggaran hukum yang diberikan kepada calon mempelai yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif sehingga undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah dengan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada undang-undang dan hukum Islam.

Dispensasi diberikan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memerlukan, terlepas apakah bermanfaat ataukah mengandung mudarat, hal tersebut bersifat kasuistis. Dispensasi nikah ada karena dispensasi berkenaan dengan batasan usia yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan dan sebagai sebuah pengecualian terhadap batasan usia minimal perkawinan sehingga diberikan pada saat batasan yang ditetapkan akan dilanggar.

A. Informasi Skripsi yang Direview.
Judul Skripsi: Dispensasi Nikah Dibawah Umur, Tangerang.
Instansi: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Nama Penyusun: Nurmalah Sari.
Tahun: 2011
Alasan Memilih Judul Skripsi:
Dikarenakan Skripsi ini mengulas mengenai Dispensasi Nikah Dibawah Umur yang dimana persoalan ini sering terjadi di lingkungan masyarakat tempat tinggal saya, skripsi ini menjelaskan tentang batasan minimal usia nikah menurut hukum positif, dan pertimbangan para ahli hukum di Pengadilan Agama. Di skripsi ini juga terdapat literature terkait yang mendukung judul penelitian. dan belum ada yang membahas pokok permasalahan  tentang persepsi masyarakat tentang dispensasi nikah dalam perspektif hukum islam. Sehingga saya tertarik untuk meneliti,mengkaji, dan mereview skripsi ini.
A. Review Skripsi
1. Judul
Judul yang diangkat yaitu "Dispensasi Nikah Dibawah Umur " Disini  judul yang dipilih disajikan dengan singkat dan jelas, tidak mengandung makna atau penafsiran ganda oleh orang yang membacanya serta judul dapat mengungkapkan masalah dan ruang lingkup penelitian yaitu mengenai batasan minimal usia nikah menurut hukum positif, dan pertimbangan para ahli hukum di Pengadilan Agama.

2. Perumusan Permasalahan.
Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana batasan usia minimal nikah menurut hukum positif?
Apakah nikah di bawah umur bisa terjadi di luar Pengadilan Agama?
Bagaimana pertimbangan para ahli hukum di Pengadilan Agama Tangerang tentang permohonan dispensasi nikah di bawah umur?
Uraian diatas merupakan perumusahan permasalahan yang ditulis pada skripsi. Penulis terlebih dahulu menguraikan deskripsi singkat mengenai permasalahan yang akan diteliti kemudian penulis menyajikan dan merangkumnya dalam bentuk kalimat tanya yang memerlukan jawaban deskriptif misalnya pada poin pertama yang menyampaikan bahwa bagaimana batasan usia minimal nikah menurut hukum positif saat ini.


3. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan latar belakang masalah dan rumusan yang telah disebutkan di atas maka tujuan sebuah penelitian ini adalah:
Untuk mengetahui batasan minimal usia nikah menurut hukum positif.
Untuk mengetahui fakta hukum tentang nikah di bawah umur yang terjadi di luar Pengadilan Agama.
Untuk mengetahui pertimbangan para ahli hukum di Pengadilan Agama Tangerang tentang permohonan dispensasi nikah di bawah umur.
Uraian diatas merupakan tujuan penelitian yang disampaikan pada skripsi ini. Tujuan penelitian yang dibuat mengacu pada perumusan permsalahan yang disampaikan pada awal. Tujuan penelitian telah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dibuat pada perumusan permasalahan. Jadi menurut saya sudah baik dalam  pembuatan tujuan yang merupakan hasil yang ingin dicapai dari perumusan masalah yang dibuat tersebut.


4. Manfaat Penelitian
Manfaat yang disampaikan oleh penulis mempunyai wawasan yang luas dalam artian bahwa penelitian tersebut tidak hanya ditujukan untuk diri sendiri melainkan sebagai tambahan dan wawasan kaum awam mengenai batasan minimal usia nikah menurut hukum positif dan pertimbangan para ahli hukum di pengadilan agama.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi pemikiran bagi masyarakat Islam dalam menyingkapi permasalahan hidup bagi para keluarga di dalam bermasyarakat. menjadi acuan yang sangat penting karena untuk hal kedepannya agar lebih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun lingkungan di dalam masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat merumuskan cara yang tepat dalam hal penerapan hukum yang memperbolehkan adanya dispensasi nikah di bawah umur yang diperbolehkan oleh Pengadilan Agama Tangerang serta pengakuan hukum yang sah baik Agama serta Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun