Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Udhiyah dan Kurban

20 Juli 2020   06:05 Diperbarui: 28 Mei 2021   15:15 11103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara Udhiyah dan Kurban (royalnawaab.com)

Salah satu hari istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia, adalah Hari Raya Idul Adha, yang juga disebut sebagai Idul Qurban. Untuk tahun 2020 ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan, Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1441 H, jatuh pada Jumat 31 Juli.

Penetapan Hari Raya Lebaran Haji ini termuat dalam maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2020. Pada maklumat tersebut, PP Muhammadiyah juga menyampaikan, bahwa 1 Zulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu 22 Juli 2020, dan  Hari Arafah jatuh pada Kamis 30 Juli 2020.

Udhiyah, Kurban dan Korban

Kurban yang dikenal oleh masyarakat kita, dalam kajian fikih dikenal dengan istilah "udhiyah", yaitu sembelihan pada Hari Raya Idul Adha. Sementara di masyarakat kita lebih dikenal dengan istilah kurban yang berarti mendekatkan diri, karena seseorang yang melakukan penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari penyemelihan dalam rangka untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah swt.

Secara bahasa, udhiyah berasal dari kata "dhahha bisy-syaati wa nahwiha" yaitu menyembelih kambing dan yang sejenisnya pada waktu dhuha di Hari Raya Idul Adha (lihat : Al-Mu'jamul Wasith juz 1 hal 535)

Secara istilah, Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, "Menyembelih hewan tertentu, dengan niat taqarrub di waktu yang telah ditentukan, dapat juga dikatakan hewan yang disembelih berupa unta, lembu dan kambing termasuk kerbau. untuk taqarrub kepada Allah ta'ala pada hari penyembelihan". (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 4 hal 2702)

Baca juga :New Normal, Penjualan dan Permintaan Hewan Qurban Menurun

Di masyarakat kita terdapat dua kata kurban yang maknanya berbeda, pertama, kurban sebagai persembahan dan kurban sebagai akibat dari suatu kejadian. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) disebutkan kata kurban dan kata korban dan tidak disebutkan kata qurban atau kata qorban.

KBBI menyebutkan arti kata kurban adalah persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji); berkurban artinya mempersembahkan kurban. Mengurbankan artinya mempersembahkan sesuatu sebagai kurban; membuat (menyebabkan) orang lain menjadi kurban.

KBBI juga menyebutkan arti kata korban, yaitu pemberian untuk menyatakan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya; juga bermakna orang, binatang, dan sebagainya yang menjadi menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya. 

Baca juga : Akad Jual Beli Hewan Qurban, Perspektif Ekonomi Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun