Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belum Puasa Syawal? Masih Banyak Waktu

8 Juni 2020   23:16 Diperbarui: 8 Juni 2020   23:09 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : www.islamicity.org

"Puasa enam hari bulan Syawal adalah ibadah sunnah bukan wajib. Maka anda mendapatkan pahala dari yang telah anda kerjakan dan diharapkan anda mendapatkan pahala sempurna apabila terdapat udzur syar'i yang menghalangi anda menggenapkannya, berdasarkan sabda Nabi saw:

"Apabila seseorang sakit atau musafir maka Allah tulis baginya seperti ia laksanakan sebagai mukim (di tempat tinggal) dan sehat". HR. Al-Bukhari no 2996

Antara Qadha atau "Nyawal"

Para ulama berbeda pendapat, diantara mereka ada yang melarang, ada yang memakruhkan dan ada yang memboehkan tanpa kemakruhan. Berikut perbedaan pendapat mereka:

Pendapat pertama, tidak boleh dan tidak sah

Ini adalah pendapat Ulama Hanabilah. Mereka mengatakan: Tidak boleh melaksanakan puasa sunnah sebelum mengqadha puasa Ramadhan, dan tidak sah puasa sunnahnya sebelum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan. (Kasyful Qanna' juz 2 hal 334)

Pendapat Hanabilah ini didasarkan pada sabda Nabi saw

"Barangsiapa puasa Ramadhan kemudian dia ikuti (puasa) enam hari bulan Syawal maka dia seperti puasa setahun". HR. Muslim no 1164

Makna Ramadhan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan Ramadhan, sehingga tatkala masih memiliki hutang puasa Ramadhan maka mengqadha Ramadhan terlebih dahulu kemudian puasa sunnah enam hari Syawwal. (Lihat Majmu Fatawa bin Baz no 150 juz 15 hal 393 dan Majmu' Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin juz 20 hal 18)

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan Ramadhan dan dia memiliki hutang Ramadhan (sebelumnya) yang belum diqadha maka tidak diterima puasanya. Dan barangsiapa yang puasa sunnah dan dia memiliki hutang dari puasa Ramadhan yang belum diqadha maka tidak diterima (puasa sunnahnya) sampai melaksanakan puasa (qadha Ramadhan)". HR. Ahmad no 8621

Status hadits tersebut diperselisihkan oleh para ulama. Al-Haitsami dan As-Suyuthi mengatakan hasan (Majma' Az-Zawaid no 5066 dan Al-Fathur Rabbani juz 10 hal 131)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun