Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Belum Puasa Syawal? Masih Banyak Waktu

8 Juni 2020   23:16 Diperbarui: 8 Juni 2020   23:09 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Barangsiapa puasa Ramadhan maka sebulan setara sepuluh bulan, dan puasa enam hari setelah Idul Fitri maka itu lengkap puasa setahun". HR. Ahmad no 22412. Syu'aib Al-Arnauth mengatakan: hadits Shahih

Jika total puasa Ramadhan 30 hari ditambah dengan puasa Syawal 6 hari, berarti berjumlah 36 hari, dikalikan 10, maka total menjadi 360 hari. Itu adalah bilangan hari dalam setahun.

Hal ini menunjukkan kemurahan sekaligus kemudahan yang Allah swt berikan kepada hambaNya. Kemurahan Allah swt terletak pada penyetaraan puasa 36 hari dengan pahala puasa 360 hari, dan kemudahan Allah swt kepada hambaNya dimana tatkala melaksanakan setahun penuh -- padahal puasa "Dahr" atau setahun penuh adalah dilarang --  akan mengalami kesulitan dan akan muncul mudharat yang lain. Dengan melaksanakan puasa Ramadhan dan 6 hari Syawal setara pahalanya dengan melaksanakan puasa setahun penuh.

Hukum Puasa Enam Hari Syawal

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama madzhab tentang hukum puasa sunnah di bulan Syawal.

Pendapat Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah 

mengatakan puasa enam hari Syawal adalah sunnah (Al-Majmu' juz 6 hal 379 dan Al-Mughni juz 3 hal 176).

Yang dimaksud dengan enam hari Syawal adalah selain hari Raya Idul Fitri, karena puasa pada hari itu tidak sah. Asy-Syarbini secara jelas mengatakan "aqbal Id" (setelah hari Raya Idul Fitri) (lihat Al-Muhadzdzab juz 1 hal 346 dan Al-Iqna' juz 1 hal 319 dan Mughnil Muhtaj juz 2 hal 184)

Pendapat Ulama Hanafiyyah

Puasa enam hari Syawal menurut Abu Hanifah adalah makruh baik terpisah atau bersambung (Lihat Al-Muhith Al-Burhani juz 2 hal 393)

Menurut Al-Kasani puasa enam hari Syawwal dimakruhkan apabila digandeng dengan Ramadhan. Al-Kasani mengatakan: "Dan yang dimaksud dengan al-itba' al-makruh (menggandeng yang makruh) adalah puasa pada hari raya Idul Fitri dan puasa lima hari sesudahnya. Adapun berbuka pada Hari Raya kemudian puasa enam hari sesudahnya maka tidak makruh bahkan dianjurkan dan sunnah". (Al-Badai' juz 2 hal 78)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun