Wahbah Az-Zuhaili mengatakan: "Dan wajib mengeluarkan zakat fitrah istrinya dan anak-anaknya yang kecil yang tidak memiliki harta. Dan tidak wajib mengeluarkannya sebagai zakat fitrah dari anak-anaknya yang tidak menjadi tanggungannya, atau pembantunya atau orang-orang yang dengan suka rela membantunya baik anak yatim maupun orang yang sedang menuntut ilmu atau orang miskin dan lain sebagainya". (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh juz 10 hal 7956)
Zakat Pembantu
Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat kalau pembantu itu mendapatkan gaji karena tugasnya sebagai pembantu maka tuannya tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrahnya. Karena dengan digaji tidak ada kewajiban memberi nafkah sementara zakat Fitrah itu terikat dengan nafkah. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juz 19 hal 44)
Adapun pembantu yang urusan-urusannya ditangani oleh majikan dan majikan memberikan nafkah kepadanya maka menurut Sayyid Sabiq majikannya berkewajiban untuk mengeluarkan zakat Fitrahnya. (Fiqhus Sunnah juz 1 hal 413)
Ukuran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan untuk masing-masing jiwa adalah 1 (satu) sha' makanan pokok, sebagaimana sabda Rasulullah saw, dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, dia berkata: "Kami mengeluarkan -- pada zaman Rasulullah saw -- di Hari Raya Idul Fitri satu sha' makanan". Abu Sa'id Al-Khudri mengatakan: 'Makanan kami waktu itu gandum, anggur kering, Â keju dan kurma". (HR. Al-Bukhari no 1510)
Dalam menakar 1 sha' para ulama berbeda pendapat. Dalam catatan kaki Fiqhus Sunnah disebutkan: Sha' adalah 4 mud dan mud adalah cakupan dua tepak tangan laki-laki yang sedang, dan setara dengan satu sepertiga atau dua gelas besar (Catatan kaki Fiqhus Sunnah juz 1 hal 413).
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, 1 sha' (4 mud), 2176 gram (2,176 kg dibulatkan 2,2kg), dan yang umum 2751 gram (2,75kg). Â (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh Juz 1 hal 143). Menurut Mausu'atul Fiqhil Islami: 2,40 kg ( Juz 3 hal 90).
Pada umumnya di masyarakat kita ukuran zakat Firah 2,5 kg sebagaimana Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: Â "Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa".
Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Asalnya Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebagai mana hadits shahih dari Abu Sa'id Al-Khudri, "Kami mengeluarkan -- pada zaman Rasulullah saw -- di Hari Raya Idul Fitri satu sha' makanan". Abu Sa'id Al-Khudri mengatakan: 'Makanan kami waktu itu gandum, anggur kering, Â keju dan kurma". (HR. Al-Bukhari no 1510)