Mohon tunggu...
Martin Doloksaribu
Martin Doloksaribu Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggiat Industri

Pikiran dapat bergerak bebas tanpa batas. Gagasan merupakan permulaan dari aksi. Gagasan perlu dituliskan ke dalam kata-kata; wujud paling minimalis. Penting atau tidak penting tidak masalah. Ketika menuliskannya, kita akan berpikir untuk mewujudkannya lebih jauh lagi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kelapa Sawit: Peluang Penggunaan di Dalam Negeri di Tengah Diskriminasi Uni Eropa

21 Maret 2020   17:00 Diperbarui: 21 Maret 2020   19:23 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ekspor komoditi kelapa sawit mengalami tekanan sejak Uni Eropa mengundangkan Kebijakan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive/RED) II. Kebijakan tersebut mengeluarkan kelapa sawit dari daftar energi terbarukan Uni Eropa (UE). 

Menurut UE, sawit menyebabkan deforestasi. Beberapa aturan RED II akan berlaku pada 1 Januari 2021. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap diskriminasi UE terhadap komoditas kelapa sawit.

Penerapan RED II tidak hanya berdampak kinerja ekspor kelapa sawit namun juga pada harga dan penyerapan produk kelapa sawit. Melihat data pada situs web Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor komoditas kelapa sawit tahun 2019 paling banyak diekspor ke China lalu terbanyak kedua ke Uni Eropa dan setelahnya ke India. Ditambah sebagian besar produksi kelapa sawit dieskpor dan sisanya digunakan di dalam negeri. Kondisi tersebut menyebabkan harga kelapa sawit anjlok.

Pemerintah perlu menerapkan langkah-langkah antisipasi. Tahun 2019 Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan pencampuran biodiesel 30 persen (B30) dan biodiesel 50 persen (B50) dalam setiap liter bahan bakar solar. Kebijakan B50 diterapkan pada Desember 2020. Kebijakan tersebut berefek positif. Harga minyak sawit mentah meningkat dan penyerapan produk di dalam negeri juga meningkat.

Tidak berhenti pada B50, pemerintah pun akan menerapkan biodiesel 100 (B100) sebagai pengganti solar. Pemerintah mempercepat penerapan B100 dengan menugaskan riset dan pengembangan terhadap produk B100. 

Kebijakan pengembangan industri biodiesel telah difasilitasi dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dan Prioritas Riset Nasional (PRN) 2017-2019. Lembaga Pendidikan dan Lembaga Riset bekerjasama untuk memenuhi target pemerintah mengenai penerapan B100. Keberhasilan riset B100 memberikan peluang peningkatan penggunaan kelapa sawit di dalam negeri.

Produksi B100 perlu diikuti oleh sosialisasi agar konsumen mau menggunakan produk tersebut. Masih terdapat pro dan kontra di masyaratkat terhadap penggunaan biodiesel. Uji pakai B20 pada lokomotif dan B30 pada mesin diesel truk memberikan hasil positif mudah-mudahan dapat memberikan keyakinan bagi masyarakat dan industri untuk menggunakan biodiesel. Penyempurnaan tetap perlu dilakukan untuk memberikan hasil yang lebih optimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun