Transaksi dari Aset Digital Kripto dan NFT
Dunia keuangan digital juga diramaikan oleh kehadiran aset-aset baru seperti Bitcoin, Ethereum, dan Non-Fungible Token (NFT). Banyak orang berinvestasi dan melakukan jual-beli aset ini untuk mendapatkan keuntungan. Pemerintah pun tidak tinggal diam dan telah menyesuaikan aturannya.
Berdasarkan regulasi terbaru, setiap kali seseorang menjual aset kripto atau karya seni NFT, transaksi tersebut kini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pajak ini dipotong langsung oleh platform exchanger dari total nilai transaksi, bukan lagi dari keuntungannya. Menariknya, penjualan aset kripto kini tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyelaraskan perlakuannya dengan instrumen keuangan lain. Aturan ini memastikan aktivitas ekonomi di dunia virtual yang semakin masif ini berada dalam sistem perpajakan nasional, menciptakan keadilan dan kepastian bagi semua pihak.
Tantangan yang Tidak Mudah
Walaupun sumber-sumber pajak digital ini sangat menjanjikan, proses pemungutannya bukanlah tugas yang sederhana. Karakteristik dunia digital yang tidak terbatas memungkinkan transaksi terjadi antarnegara dalam beberapa detik, sehingga sulit untuk dilacak. Selain itu, sejumlah transaksi, terutama dalam dunia aset kripto, dapat bersifat anonim, yang menjadi kendala bagi otoritas pajak untuk mengenali siapa penjual dan pembelinya. Teknologi serta kolaborasi internasional yang solid diperlukan untuk menanggulangi tantangan ini
Adaptasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dari pembelian daring, pendapatan para influencer, langganan platform streaming, hingga manfaat dari aset kripto, kita dapat mengamati bahwa "kas negara" sekarang memiliki aliran pendapatan baru yang sesuai dengan era. Ini merupakan bukti bahwa sistem perpajakan kita tidak statis, tetapi terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
Dengan memaksimalkan potensi pajak digital, kita bisa lebih yakin bahwa "keuangan negara" akan tetap kuat untuk mendanai jalan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai program pembangunan lainnya. Pada akhirnya, pajak yang diperoleh dari dunia digital akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan dan kesejahteraan bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI