Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban dan Hak serta Tanggung Jawab Ahli Waris terhadap Pewaris dan Harta Warisannya

14 Juli 2021   14:11 Diperbarui: 14 Juli 2021   14:27 7962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ahli waris merupakan seseorang yang akan menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris serta seseorang yang akan menyelesaikan kewajiban-kewajiban dari si pewaris. Menurut hukum waris islam terdapat beberapa kewajiban yang harus di dahulukan penyelesaian oleh ahli waris sebelum pembagian warisan antara lain melunasi hutang pewaris,membayar biaya jenazah, membayar zakat,serta melaksanakan wasiat jika ada.

Peralihan harta warisan kepada ahli waris terjadi pada saat si pewaris meninggal dunia. Menurut hukum waris perdata terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ahli waris terhadap harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris diantaranya :

  • Seorang ahli waris wajib memelihara dan menjaga keutuhan harta warisan sebelum harta warisan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Seorang ahli waris tidak boleh menggunakan harta warisan yang belum dibagi kepada semua ahli waris yang memiliki hak untuk menerima harta warisan tersebut tanpa persetujuan dari masing-masing ahli waris yang bersangkutan.
  • Seorang ahli waris wajib untuk merundingkan sistem pembagian harta warisan kepada semua ahli waris apakah menggunakan pewarisan menurut hukum perdata,menurut hukum islam,ataupun menurut hukum adat.
  • Seorang ahli waris wajib melunasi hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.
  • Seorang ahli waris wajib melaksanakan wasiat yang ditulis oleh pewaris jika terdapat surat wasiat.

Selain memiliki kewajiban,seorang ahli waris juga memiliki beberapa hak yang telah diatur di dalam KUHPerdata antara lain :

1. Hak Saisine

Menurut pasal 833 KUHPerdata hak saisine adalah hak yang menjadikan seorang ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapatkan hak milik atas semua barang,semua hak,dan semua piutang orang yang meninggal. Ketika seorang pewaris meninggalkan dunia,maka harta warisan yang ditinggalkan akan secara otomatis menjadi hak milik ahli warisnya.

2. Legitime Portie

Menurut pasal 913 KUHPerdata, legitime portie merupakan suatu bagian harta peninggalan yang harus diberikan kepada seorang ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang,terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian yang masih hidup maupun selaku wasiat. Legitimate portie merupakan hak seorang ahli waris yang tidak dapat diganggu gugat yang berkaitan dengan pemberian harta warisan dan telah ditentukan juga seberapa besar harta warisan yang dapat diterima oleh ahli waris berdasarkan KUHPerdata.

3. Hereditatis Petitio

Menurut pasal 834 KUHPerdata, hereditatis petitio merupakan hak dimana setiap ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama,baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan,sepertipun terhadap mereka yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.

Ketika hal seorang ahli waris menguasai seluruh harta warisan yang seharusnya dibagikan kepada seluruh ahli waris secara rata,yang mengakibatkan seorang ahli waris  kehilangan hak mewarisnya karena hal tersebut maka ahli waris yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dengan menggunakan hak hereditatis petitio.

Tanggung jawab ahli waris terhadap harta pewaris dapat ditentukan oleh sikap seorang ahli waris yang bersangkutan. Dalam kurun waktu empat bulan seorang ahli waris harus telah menentukan sikapnya, terdapat 3 sikap ahli waris terhadap harta warisan yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun