Budak tidak berhak memiliki suatu harta sehingga budak tidak dapat warisan dari keluarganya.
Sekian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai hukum waris islam. Mau tau apalagi nih seputar dunia hukum? Kita akan bahas bersama di artikel berikutnya ya,semoga ilmunya dapat membantu dan bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI