Seperti yang kita ketahui bahwa Bank Muamalat Indonesia adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada 1 November 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Bank Muamalat mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil, dan sewa.
Jika dilihat dari Laporan Tahunan Bank Muamalat pada tahun 2023, didalamnya tertulis bahwa "Pada tahun buku 2023, Bank Muamalat mencatat total aset mencapai Rp67,0 triliun, lebih tinggi 9,11% dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp61,4 triliun. Peningkatan dikontribusi dari pembiayaan Musyarakah sejalan dengan aktivitas penyaluran dana pada beberapa selective segmen bisnis yang prospektif yaitu sektor-sektor yang bersifat low-risk namun mampu memberikan hasil yang maksimal (high yield), serta fokus untuk mengembangkan segmen Islamic sebagai bentuk komitmen Bank dalam membangun ekonomi syariah di Indonesia." Namun, jika dilihat pada tabel liabilitas terlihat bahwa jumlah liabilitas (utang) hingga mencapai  mencapai Rp15 triliun, lebih tinggi 42,43% dibandingkan akhir tahun 2022 yang sebesar Rp10,6 triliun. Diduga karena terjadi peningkatan dari simpanan wadiah, pinjaman yang diterima dan kewajiban pada Bank Indonesia.
Jadi, Bank Muamalat mengalami kenaikan aset hingga mendekati 10% karena jumlah utang yang dimiliki pun meningkat sebesar 42,43% dari tahun sebelumnya. Namun hal itu, diimbangkan dengan aktivitas penyaluran dana dari beberapa selective segmen bisnis yang prospektif.