Mohon tunggu...
Marsal NafisaUlum
Marsal NafisaUlum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tenaga kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelamatkan Demokrasi dari Politik Uang

1 Desember 2023   21:35 Diperbarui: 1 Desember 2023   21:36 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demokrasi, sebagai pilar utama pemerintahan ideal, menghadapi tantangan serius dalam bentuk politik uang di Indonesia. Fenomena ini terus merajalela, menciptakan dampak negatif yang mengancam kualitas demokrasi. Survei Indikator Politik Indonesia tahun 2023 mengungkapkan bahwa 24,5% responden pernah menerima uang atau barang berharga dengan maksud mempengaruhi suara mereka dalam pemilu. Angka ini mencerminkan kompleksitas masalah yang memerlukan perhatian serius.

Politik uang tidak hanya merugikan kualitas demokrasi, tetapi juga mengubah dinamika pemilihan umum secara keseluruhan. Pemberian uang atau barang berharga kepada pemilih menyebabkan pemilihan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan rasional, melainkan pada insentif finansial. Dampak ini menggerus substansi demokrasi, yang seharusnya mementingkan partisipasi aktif dan keputusan rasional dalam memilih pemimpin.

Salah satu konsekuensi yang lebih luas adalah menurunnya partisipasi politik masyarakat. Politik uang menciptakan sikap apatis di kalangan pemilih, yang merasa bahwa suara mereka tidak memiliki makna tanpa imbalan materi. Ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses demokratis, mengancam eksistensi partisipasi aktif yang seharusnya menjadi tulang punggung demokrasi. 

Korupsi juga tumbuh subur dalam bayang-bayang politik uang. Calon pemilih yang terpilih dengan dukungan finansial cenderung merasa berhutang budi kepada pemberi uang, menciptakan ketergantungan dan peluang terjadinya korupsi di tingkat legislatif dan eksekutif. Politik uang, dengan demikian, bukan hanya masalah pemilihan umum tetapi juga menjadi pintu masuk bagi ketidaktaatan terhadap prinsip-prinsip etika dan integritas.

Untuk mengatasi ancaman politik uang terhadap demokrasi, diperlukan serangkaian tindakan preventif dan perbaikan sistem. Pertama, peningkatan pendidikan politik menjadi kunci untuk merespons tantangan ini. Edukasi yang merata di seluruh lapisan masyarakat, melibatkan berbagai media seperti media massa, sekolah, dan pesantren, dapat membentuk pemilih yang cerdas dan kritis. Pemahaman tentang pentingnya memilih berdasarkan pertimbangan rasional dan nilai-nilai demokratis harus ditanamkan sejak dini.

Penegakan hukum yang tegas juga menjadi elemen penting dalam memerangi politik uang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kasus politik uang, memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran ini tidak akan ditoleransi. Hukum yang adil dan tidak pandang bulu diperlukan untuk menciptakan iklim di mana pelaku politik uang mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.

Reformasi sistem pemilu menjadi langkah esensial untuk menciptakan pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel. DPR RI, sebagai lembaga perwakilan rakyat, perlu mengambil peran proaktif dalam merumuskan dan menerapkan perubahan ini. Sistem yang lebih terbuka dan jujur akan mengurangi celah bagi praktik politik uang, menciptakan ruang bagi persaingan yang sehat dan substansial.

Demokrasi Indonesia memerlukan perlindungan menyeluruh terhadap politik uang. Dengan meningkatkan pendidikan politik, meningkatkan penegakan hukum, dan mereformasi sistem pemilu, masyarakat dapat memastikan bahwa suara mereka benar-benar menjadi kekuatan pendorong utama dalam membangun masa depan negara. Ini adalah saatnya untuk mengambil langkah-langkah nyata dan menyelamatkan demokrasi Indonesia dari bayang-bayang politik uang yang mengancam.

Dengan demikian, politik uang adalah ancaman serius bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Praktik ini telah menyebabkan pergeseran paradigma dalam pemilihan umum, mengubah proses demokratis yang seharusnya didasarkan pada partisipasi aktif, pertimbangan rasional, dan integritas. Melalui survei dan data yang terungkap, kita melihat bahwa lebih dari setengah pemilih pernah menerima imbalan materi untuk mempengaruhi suara mereka, menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan esensi demokrasi. 

Dampak politik uang sangat nyata dan meluas. Kualitas demokrasi terancam karena pemilih tidak lagi memilih berdasarkan pertimbangan rasional, tetapi tergoda oleh pemberian uang atau barang berharga. Partisipasi politik pun menurun, menciptakan masyarakat yang apatis dan kehilangan kepercayaan terhadap proses demokratis. Pada tingkat lebih luas, politik uang membuka pintu untuk korupsi, mengancam integritas dan etika dalam tatanan pemerintahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun