Mohon tunggu...
Martina PuspitaSari
Martina PuspitaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

Tetap semangat...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Dasar Pelayanan Publik

3 April 2023   22:37 Diperbarui: 3 April 2023   23:13 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas utama pemerintah adalah melayani warga dengan cara menjamin dan menyediakan pelayanan berkualitas baik itu dalam urusan administrasi barang maupun jasa bahkan untuk beberapa pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

Pelayanan publik pada dasarnya merupakan pemenuhan keinginan dan kebutuhan warga oleh penyelenggara negara tujuan utamanya adalah kesejahteraan warga, pemenuhan kebutuhan warga atas pelayanan publik yang merupakan kewajiban pemerintah karena pada hakekatnya keberadaan pemerintah adalah untuk melayani warga.

Ada dua jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh organisasi publik:

1. Pelayanan publik yang bersifat primer atau public goods semua penyediaan barang atau jasa publik yang bersifat primer dan Diselenggarakan oleh pemerintah. Dimana pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara public goods dan warga harus memanfaatkannya, contohnya pembuatan paspor KTP & SIM, perizinan usaha listrik dan izin mendirikan bangunan.

2. Pelayanan publik yang bersifat sekunder yaitu segala bentuk penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tapi di dalamnya warga tidak harus mempergunakannya karena ada beberapa alternatif yaitu penyelenggara swasta. Penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta ini sering disebut sebagai substituted public goods contohnya adalah sekolah dan rumah sakit. Apabila warga merasa tidak puas atas kualitas layanan pemerintah maka mereka bisa memilih sekolah atau rumah sakit milik swasta.

Perbedaan antara pelayanan publik yang diberikan pemerintah dan swasta bisa dilihat dari sisi peran kalau negara wajib mengelola sumberdaya yang dimiliki dan mengalokasikannya untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk pelayanan publik dan subsidi. Sedangkan lembaga swasta mereka mengelola sumber daya ekonomi demi meraih keuntungan bagi para pemegang saham. 

Dari segi akuntabilitas atau pertanggung jawaban institusi pelayanan publik bertanggung jawab kepada otoritas politik dan hukum sebab sumber pendanaan institusi publik ini berasal dari dana warga termasuk di dalamnya adalah pajak sedangkan sumber pendanaan swasta berasal dari para pemegang saham maka kepada merekalah pertanggungjawaban diberikan.

Terdapat empat permasalahn pelayanan publik di Indonesia, yaitu:

1. buruknya kualitas produk layanan publik

2. rendah atau tiadanya akses layanan publik bagi kelompok rentan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun