--> "Negara tidak boleh kalah melawan korupsi." -- Presiden Joko Widodo (2015)
"Keadilan bukan soal memaafkan, tapi menegakkan kebenaran demi masa depan." -- Mahfud MD
---
Kado Pahit di Awal Pemerintahan
Presiden Prabowo Subianto baru beberapa bulan menjabat, namun publik dikejutkan oleh dua keputusan kontroversialnya: pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas "Tom" Lembong. Keduanya adalah nama besar yang sempat terseret dalam pusaran kasus korupsi---kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang selama dua dekade terakhir menjadi fokus utama reformasi hukum di Indonesia.
Lebih mengejutkan lagi, keputusan ini tidak diumumkan secara terbuka sebelumnya. Tidak ada wacana publik, tidak ada uji transparansi, dan bahkan cenderung dilakukan secara senyap. Di saat masyarakat sedang menunggu keseriusan Prabowo dalam menjalankan janji-janjinya---terutama terkait pemberantasan korupsi---yang terjadi justru kebijakan yang memunculkan preseden buruk dan moral hazard bagi penegakan hukum.
---
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, biasanya tindak pidana politik. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut. Sedangkan abolisi adalah penghapusan proses hukum yang sedang berlangsung. Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan Pasal 14 KUHP, dengan syarat Presiden harus "memperhatikan pertimbangan DPR".
Namun, korupsi bukan tindak pidana biasa, apalagi politik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, perampokan atas hak-hak publik, dan penghambat utama pembangunan. Jika amnesti dan abolisi bisa diberlakukan terhadap koruptor, maka tidak hanya hukum dipermainkan, tetapi juga kepercayaan publik dipermalukan.
---
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong: Benarkah Layak Diampuni?