Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tok, 7 Paku Peti Mati KPK Diketok

17 September 2019   08:46 Diperbarui: 17 September 2019   08:58 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: detik.com

Tok, kesepakatan poin tentang perubahan UU KPK sudah diketok. 

Ini adalah proses tercepat perubahan UU yang terjadi di jaman reformasi. Semua sudah diatur, tinggal diformalkan saja. Permainan rapi, tak ada celah untuk menyela. Tidak ada poin yang tidak disetujui, seluruh revisi UU KPK diamini.

Ya, selang beberapa hari setelah surat presiden dikirimkan ke DPR persetujuan akan tujuh hal perubahan telah disetujui oleh DPR dan pemerintah. (Kompas.com)

Inilah ke tujuh poin perubahan yang disetujui oleh DPR dan Pemerintah itu:

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun