Mohon tunggu...
mariska duwi arifin
mariska duwi arifin Mohon Tunggu... ASN PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Mari membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masalah Hukum Yang Berpotensi Muncul Pada Proses Konservasi Dan Preservasi Koleksi Perpustakaan

20 Oktober 2025   15:18 Diperbarui: 20 Oktober 2025   15:17 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada zaman modern seperti sekarang ini, model bisnis yang biasanya berhubungan dengan perpustakaan adalah model bisnis penyebaran luasan koleksi elektronik. Penyebaran koleksi elektronik ini tidak hanya melibatkan perpustakaan, tetapi juga pihak penerbit koleksi elektronik itu sendiri. Bisnis yang dimaksud disini bukan berarti bisnis dimana perpustakaan menggunaan koleksi digitalnya untuk dikomersilkan, akan tetapi hal ini berkaitan dengan bisnis yang diterapkan oleh penerbit kepada perpustakaan.

Untuk perpustakaan digital, jika kita ingin membeli koleksi yang memang sudah born digital, maka pihak penerbit akan mengenakan biaya khusus dengan peraturan yang beraneka ragam. Ada pihak penerbit yang menjual koleksi digitalnya secara keseluruhan tanpa syarat, dan ada juga penerbit atau provider yang hanya menyediakan database atau kesempatan untuk mengakses koleksi digitalnya dengan peraturan tertentu sesuai dengan paket yang dibeli oleh perpustakaan. Hal ini biasanya berlaku pada provider jurnal ilmiah komersial seperti PROQUEST, SCIENCE DIRECT, IEEE, EBSCO, SCOPUS, dan lain sebagainya. Untuk melanggan jurnal ilmiah komersil tersebut, harga yang harus dibayar tentunya tidaklah murah.

Untuk perpustakaan digital berskala besar tentunya melanggan jurnal bukanlah masalah besar, akan tetapi berbeda dari perpustakaan digital berskala kecil yang biasanya anggarannya pas-pasan. Hal ini tentunya juga menjadi masalah yang harus diperhatikan oleh pustakawan. Sebelum melanggan jurnal ilmiah komersial tertentu, pustakawan harus memastikan jumlah anggaran yang tersedia mencukupi dan tingkat keterpakaian jurnal oleh pengguna akan diramalkan tinggi. Untuk melakukan konservasi dan preservasi koleksi digitalpun akan cukup sulit untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan semua lisensi atas koleksi digital yang dilanggan adalah murni milik penerbit atau provider. Sehingga, jika perpustakaan ingin terus bisa melestarikan koleksi digital tertentu, maka perpustakaan harus terus menerus melanggan karena ada koleksi yang berbatas waktu, walaupun tidak keseuruhan koleksi seperti itu. 

Masalah ini tentunya menjadi masalah yang cukup mengkhawatirkan pustakawan, dimana pustakawan dituntut untuk memenuhi segala macam kebutuhan pengguna yang kebanyakan tidak diimbangin denga anggaran yang cukup. (MDAP)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun