Perpustakaan digital yang menerapkan open access diharuskan untuk melakukan standarisasi. Standarisasi ini ditujukan untuk membuat suatu patokan untuk setiap perpustakaan digital yang hendak dibuat, yang telah ditetapkan pada pasal 11 UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (standar koleksi, standar sarana prasarana, standar pelayanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, standar pengelolaan), Â namun lebih ditekankan pada koleksi dan pelayanan digitalnya. Perpustakaan digital perlu menerapkan standar yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan sistem open access di perpustakaannya. Berdasarkan data terbaru,
standar khusus untuk perpustakaan digital, yang diterapkan pada saat ini diantaranya :
- Standarisasi six-ware, yaitu :
a) Â Â Standarisasi software,
b) Â Â Standarisasi hardware,
c) Â Â Standarisasi netware,
d) Â Â Standarisasi dataware,
e) Â Â Standarisasi brainware,
f) Â Â Standarisasi environmentware.
- Standarisasi koleksi digital yang meliputi:
a) Â Rasio antara jumlah koleksi digital dengan jumlah pengguna potensial,Â
Contoh: 700/1000 = 70 %,
b) Â Rasio antara koleksi teks digital dengan total koleksi digital,