Berdasarkan sumber sejarah, penerapan standar terhadap suatu hal pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1950. Penerapan standar diawali dari adanya perhimpunan yang fokus pada penentuan standar yang ada di Indonesia yang berpusat di Bandung dengan nama asosisasi Normaliesatie Institut, sebelum berubah menjadi Yayasan Dana Normaliasi Indonesia. Hingga standarisasi perpustakaan Indonesia diambil alih oleh LIPI pada tahun 1960. Sebagai tindak lanjut dibentuklah Proyek Standardisasi, Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi; untuk bidang perpustakaan  dibentuklah Komisi Bidang Perpustakaan, Perpustakaan  dan Informasi. Pada tahun tahun 1970 an Sesudah dilakukan reorganisasi LIPI pada tahun 1986, Proyek pengembangan Sistem Nasional Standarisasi dikembangkan menjadi Pusat Standarisasi  yang merupakan lembaga di bawah LIPI sekaligus menjadi sekretariat Dewan Standarisasi Nasional.
Tugas itu kemudian diambil alih oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang  dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Produk BSN adalah Standar Nasional Indonesia (SNI), merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Untuk Indonesia, standar yang ada untuk perpustakaan perguruan tinggi baru Standar perpustakaan perguruan tinggi SNI 7330:2009 (SNI 7330:2009). Di samping itu masih ada Standar Nasional Perpustakaan (SNP) di antaranya Standar Nasional Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah (2011). Keberadaan SNP ini sempat menimbulkan kebingungan karena standar nasioal harus dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (Peraturan pemerintah) sementara Perpustakaan nasional berpijak pada Undang-Undang no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.
Lembaga Standarisasi Perpustakaan Indonesia :
- Nasional – Indonesia
a. BSN (Badan Standardisasi Nasional)
b. BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)
c. BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Personel)
- Internasional
a. IIEC (International Electro & Electrical Standards Commision)
b. CAC (Codex Alimanteirus Commision)
c. ISO (International Organization for Standards) (MDAP)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI