Mohon tunggu...
Mario Fernandes
Mario Fernandes Mohon Tunggu... Lainnya - Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia

mario.fernandes@ui.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Manajemen Perbatasan Indonesia di Masa Depan

26 Desember 2020   17:10 Diperbarui: 26 Desember 2020   17:14 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar latar: brilio.net

PricewaterhouseCoopers (PwC), Kantor jasa profesional terbesar di dunia, melalui publikasi The Future of Border Management: Maintaining security; facilitating prosperity pada tahun 2015 mencoba menawarkan Konsep manajemen perbatasan untuk negara-negara di dunia. Dalam publikasi tersebut disampaikan bahwa PwC sudah bekerjasama dengan beberapa negara di dunia dalam merancang Konsep perbatasan negara diantaranya Amerika Serikat, Aruba, Australia dan Uni Eropa.

Pengelolaan Manajemen perbatasan yang efektif dan efisien pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh semua oleh semua negara, baik bagi negara yang berbatasan dengan laut ataupun darat. Seperti halnya, Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.491 pulau dan memiliki wilayah perairan yang luas atau 2/3 lebih luas dari daratan (Sumber: Kemenkomarves, 2019), tentunya perbatasan wilayah suatu negara menjadi sangat penting. Sehingga manajemen pengelolaan perbatasan menjadi sesuatu hal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga identitas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Batas wilayah Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu secara astronomis dan geografis. Secara astronomis, Indonesia terletak di antara 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat lintang selatan serta di antara 95 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur timur (6LU--11LS serta 95BT--141BT). Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Samudera Hindia dan Pasifik). Letak geografis ini membuat Indonesia menjadi wilayah strategis. Pasalnya, Indonesia menjadi lalu lintas perdagangan di dunia. Bagian barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Indonesia dan India memiliki batas wilayah pulau di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman yaitu Pulau Ronde (Indonesia) dan Pulau Nicobar (India).

Pada bagian timur Indonesia terdapat Pulau Papua. Di sini, Indonesia berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Dalam hal ini telah disepakati bahwa wilayah Indonesia adalah pulau bagian timur dan Papua Nugini adalah bagian barat. Di bagian wilayah Indonesia utara terdapat pulau Kalimantan. Di pulau ini, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia bagian timur. Di sisi lain, perairan Indonesia bagian utara berbatasan langsung dengan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Di bagian selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Perbatasan perairan bagian selatan Indonesia adalah Perairan Australia dan Samudera Hindia.

Melihat Indonesia memiliki banyak sekali batas-batas dengan negara-negara sekitar, membuat pengelolaan manajemen perbatasan menjadi sebuah fenomena yang menjadi problematika tersendiri karena hampir semua kawasan perbatasan Indonesia adalah daerah tertinggal yang kondisinya sangat memprihatinkan sebagai wajah luar negara. Selama ini kawasan perbatasan dikelola dengan pendekatan keamanan (safety belt approach). Sehingga pembangunan sosial ekonomi menjadi terabaikan. Daerah-daerah perbatasan banyak yang mengalami keterbelakangan ekonomi karena tiadanya program dan proyek pemerintah maupun swasta. Panjangnya garis perbatasan baik di daratan maupun lautan sangat sulit untuk diawasi dengan reguler oleh aparat keamanan. Akibatnya pelanggaran wilayah perbatasan, penyelundupan, dan aktivitas ilegal lintas batas lainnya seringkali terjadi.

Ironisnya, Di beberapa daerah yang jauh dari kantor-kantor pemerintahan Indonesia, masyarakat di perbatasan justru mendapat banyak fasilitas administrasi dan pelayanan publik dari negara tetangga membuat nasionalisme mereka terbelah. Akses komunikasi dan informasi juga seringkali lebih mudah didapat dari negara-negara tetangga yang telah memajukan kawasan perbatasannya.

Jika kawasan perbatasan tidak segera dikelola dengan baik dan efektif, tentu kedaulatan negara akan segera menjadi pertaruhannya. Selama ini pemerintah dan masyarakat luas baru tersentak oleh seriusnya masalah perbatasan ketika ada ramai-ramai tentang hilangnya beberapa wilayah Indonesia karena kalah di pengadilan internasional (Kasus Sipadan dan Ligitan), atau karena adanya klaim sepihak terhadap wilayah kita dari negara tetangga.

Selain itu, karena buruknya kesejahteraan dan infrastruktur di daerah perbatasan, banyak penduduk di kawasan ini lebih memiliki kedekatan emosional dan interaksi sosial ekonomi dengan masyarakat negara tetangga. Tidak jarang mereka ini mengalami krisis identitas kebangsaan berhubung rendahnya perhatian negara kita terhadap nasib mereka dan perkembangan daerahnya.

A. Konsep Manajemen Perbatasan dari PricewaterhouseCoopers (PwC)

Dalam publikasi "The Future of Border Management: Maintaining security; facilitating prosperity", PwC berusaha menawarkan konsep manajemen perbatasan ditengah Globalisasi yang membuat pergerakan barang dan orang melewati batas-batas negara. Pendekatan manajemen perbatasan yang ditawarkan oleh PwC menggabungkan keamanan yang tangguh dengan pendekatan modern dan efektif untuk mendukung perdagangan internasional.

Dalam konsep manajemen perbatasan, PwC menjelaskan bahwa tantangan manajemen perbatasan meliputi: Ekspor Internasional, Kenaikan jumlah Imigrasi Illegal, Kenaikan Jumlah Kasus ebola, dan Kenaikan Jumlah Penumpang Maskapai Penerbangan di Dunia. Tantangan tersebut merubah megatrend global yang pada akhirnya melenyapkan batas virtual dan membuat batas fisik menjadi lebih rentan dari sebelumnya. Lebih dalam PwC menjelaskan bahwa global megatrend meliputi: Perubahan Sosial Demografis, Pergeseran Kekuatan Ekonomi Urbanisasi yang cepat, Perubahan Iklim dan Kelangkaan Sumber Daya serta Terobosan Teknologi.

Global  megatrend tersebut berdampak pada terbukanya batasan suatu negara, meningkatnya mobilitas orang, perdagangan dan permintaan atas jasa. Hal ini menimbulkan resiko yang cukup besar bagi perbatasan suatu negara sehingga penerapan teknologi dalam menjaga perbatasan sangat diperlukan melalui pengelolaan Visa yang terintegrasi seperti yang diterapkan oleh Kanada. Dengan sistem visa tersebut Kanada dapat menilai resiko negara atas WNA yang masuk dan dapat memetakan indikator sosio-ekonomi, masalah imigrasi, dokumen perjalanan, manajemen perbatasan, masalah keselamatan dan keamanan, hak asasi manusia, dan kerja sama bilateral dengan negara WNA.

Dalam mengoptimalkan pengelolaan perbatasan PwC menjelaskan bahwa pendekatan terbaik dalam manajemen perbatasan harus memiliki empat fitur utama yaitu: Teknologi & Infrastruktur yang Inovatif, Kerjasama yang terintegrasi dan efektif, dan Proses yang koheren.

Setiap organisasi pengelola perbatasan perlu memastikan bahwa model proses yang koheren antara sistem pengambilan keputusan strategis, operasi, dan dukungan. Model proses yang koheren memiliki fungsi yaitu:

  • Strategi, evaluasi dan tata kelola meliputi: Pengembangan strategi dan kapabilitas, Manajemen perubahan, Manajemen kinerja, Kerjasama, Keamanan dan kepatuhan.
  • Proses operasi meliputi: Perintah dan kendali / pemerintahan, Perencanaan dan Pencegahan, Investigasi, Analisis Informasi, Eksekusi (unit operasional dan departemen).
  • Mengaktifkan fungsi meliputi: Logistik, Infrastruktur, TIK, SDM, pelatihan dan pendidikan, Pengadaan dan keuangan, Komunikasi eksternal, Dukungan hukum.

Dalam melakukan analisis terkait manajemen perbatasan, PwC melakukan analisis ekstensif terhadap lingkungan internal dan eksternal pasukan keamanan, mengoordinasikan pakar internasional, melakukan pengembangan model operasi baru dan strategi lengkap yang didukung oleh program manajemen perubahan yang komprehensif serta melakukan upaya transformasi teknologi dan informasi. Pendekatan pemeriksaan kinerja manajemen perbatasan oleh PwC meliputi: Persiapan pemeriksaan kinerja, melakukan lokakarya pemeriksaan kinerja dan analisis lokakarya kinerja.

Terakhir, dalam menjelaskan konsep manajemen perbatasan, PwC tidak secara tegas menyinggung aspek sosial, budaya dan ekonomi daerah perbatasan, hanya fokus kepada perbaikan internal organisasi perbatasan, sedangkan aspek eksternal seperti pemberdayaan masyarakat perbatasan masih belum dimasukan sebagai entitas penting dalam manajemen perbatasan. Sehingga resiko terhadap hilangnya identitas bangsa di daerah perbatasan akan tetap ada. Oleh karena itu, pendekatan manajemen perbatasan dari PwC, menurut penulis masih perlu disempurnakan dengan menambahkan aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat perbatasan.

B. Dinamika Permasalahan Perbatasan Indonesia 

Wilayah perbatasan merupakan salah satu kawasan yang strategis, yaitu kawasan yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak, baik ditinjau dari sudut kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, maupun pertahanan keamanan. Wilayah perbatasan meliputi wilayah perbatasan yang ada di daratan, lautan, dan udara yang bersinggungan dengan negara tetangga.

Berdasarkan tinjauan geopolitik dan geostrategi, kawasan perbatasan merupakan wilayah yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga dan yang langsung berhadapan dengan negara lain. Wilayah yang dimaksud adalah bagian wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang langsung bersinggungan dengan garis batas negara (wilayah negara).

Selain kawasan perbatasan yang terletak di wilayah daratan, kawasan perbatasan negara yang berada di lautan belum secara tegas ditetapkan norma pengelolaannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini wilayah perbatasan yang berada di lautan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai fungsi pertahanan dan keamanan negara, menyimpan potensi sumber daya alam yang relatif besar, serta mencerminkan keutuhan NKRI yang harus dijaga dan diprioritaskan pengelolaannya.

Berdasarkan Keputusan  Presiden No. 6 Tahun 2017 ditetapkan  bahwa terdapat 111  (seratus sebelas) pulau kecil terluar yang menjadi titik batas negara Indonesia rawan terhadap konflik perbatasan dengan negara tetangga. Kerawanan itu ditimbulkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi pulau yang umumnya tidak berpenghuni, dimanfaatkan oleh nelayan asing sebagai tempat berlindung atau mencari ikan di perairan sekitarnya, dan adanya kegiatan eksplorasi cadangan sumber daya. Bahkan, ada indikasi yang mengarah pemanfaatan pulau sebagai basis aktivitas militer, antara lain pengumpulan data intelijen, pengintaian, atau pengamatan.

Selain itu, pembangunan pulau kecil terluar berjalan sangat lamban, terutama disebabkan kondisi masyarakat yang masih termarjinalkan akibat minimnya perhatian dari pemerintah pusat dan daerah. Di samping itu, letak pulau kecil terluar tersebar dan minimnya akses pasar dan komoditas ekonomi unggulan, serta sulitnya sarana perhubungan dan komunikasi yang menghubungkan pulau tersebut dengan pusat kegiatan.

Pada awalnya, permasalahan pengelolaan kawasan perbatasan negara hanya merupakan salah satu isu sensitif yang berdimensi politik dan pertahanan, terutama berkenaan dengan keberlangsungan kerja sama atau ketegangan bilateral antara dua negara yang memiliki kawasan perbatasan yang langsung bersinggungan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, sensitivitas isu pengelolaan kawasan perbatasan negara dapat berkembang menjadi permasalahan multilateral dan bahkan internasional. Di samping itu, kemajuan teknologi dan beroperasinya kepentingan negara dan korporasi yang bersifat lintas negara memungkinkan intervensi sejumlah pihak yang lebih luas melalui berbagai mekanisme internasional.

Stephen B. Jones membagi ruang lingkup pengelolaan perbatasan dalam empat bagian, yaitu: allocation, delimitation, demarcation dan administration/management. Keempat ruang lingkup pengelolaan perbatasan tersebut saling terkait satu dengan lainnya yang menandakan bahwa keempatnya merupakan satu rangkaian pengambilan keputusan yang saling berkait dalam pelaksanaannya.

Merujuk pada teori yang dikemukakan Jones di atas, secara garis besar terdapat tiga isu utama dalam pengelolaan kawasan perbatasan antarnegara, yaitu: (1) Penetapan garis batas baik darat maupun laut, (2) Pengamanan kawasan perbatasan, dan (3) Pengembangan kawasan perbatasan. Dalam konteks pengelolaan perbatasan negara Indonesia masih terdapat persoalan-persoalan dalam ketiga isu utama tersebut. Penanganan berbagai permasalahan pada tiga isu utama tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama yang berkaitan dengan aspek-aspek kelembagaan.

Karena terabaikan untuk kurun waktu yang lama, kawasan perbatasan di Indonesia selama ini dinilai memiliki citra negatif di mata dunia. Citra negatif yang tercipta tersebut merupakan akibat dari dijadikannya wilayah perbatasan sebagai tempat lalu-lalangnya masalah tenaga kerja ilegal (illegal workers), pembalakan dan penggundulan hutan (illegal logging), serta penyelundupan (smuggling). Selain itu, ketertinggalan pembangunan di kawasan perbatasa serta munculnya keteganganketegangan sebagai akibat isolasi wilayah, menyebabkan kawasan ini dapat menjadi jalan masuk bagi larinya teroris yang mengkhawatirkan dunia international (transnational-terrorists).

C. Grand Design Masa Depan Manajemen Perbatasan Indonesia

Melihat dinamika permasalahan perbatasan di Indonesia yang begitu kompleks  maka konsep manajemen perbatasan yang mengedepankan penerapan teknologi dijelaskan oleh PwC dalam publikasi berjudul "The Future of Border Management: Maintaining security; facilitating prosperity" tidak sepenuhnya dapat diimplementasikan di Indonesia karena permasalah pengelolaan perbatasan di Indonesia lebih kepada permasalahan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat daerah perbatasan. Sehingga dalam memperkuat sistem manajemen perbatasan Indonesia di Masa Depan diperlukan perubahan paradigma pengelolaan perbatasan. Hal itu dapat dilakukan melalui perubahan cara pandang pemerintah terhadap kawasan perbatasan yang semula berorientasi ke dalam (inward looking) menjadi ke luar (outward looking).

Pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan harus berorientasi pada aspek kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security). Sehingga Grand Design pengembangan kawasan perbatasan perlu diarahkan kepada hal berikut: Pengembangan ekonomi daerah perbatasan, Pemberdayaan Masyarakat desa perbatasan  negara, Pembangunan konektifitas, infrastruktur dan sarana prasarana lainnya., Peningkatan kelembagaan lintas batas negara, Peningkatan pengamanan perbatasan, Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat adat/local, dan Pengembangan sektor atau produk unggulan daerah perbatasan.

Selain itu, perpercepatan pembangunan kawasan perbatasan perlu diintegrasikan dengan berbagai program pembangunan pemerintah sehingga kesejahteraan masyarakat perbatasan dan pertahanan keamanan nasional dapat terwujud.  Berangkat dari hal tersebut penulis berupaya untuk menguraikan upaya pengelolaan manajemen perbatasan yang efektif dan efisien melalui pengelolaan manajemen perbatasan yang terintergrasi

Selanjutnya ketika peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan sudah terwujud maka akan berdampak kepada meningkatnya rasa cinta tanah air atau nasionalisme bagi masyarakat perbatasan karena mereka tidak perlu lagi bergantung kepada negara tetangga sehingga krisis identitas bangsa yang menjadi masalah utama bagi penduduk daerah perbatasan yang selama ini terjadi dapat diatasi.

Penulis percaya bahwa cara yang paling efektif dalam menjaga daerah perbatasan pada masa depan bukan hanya berbicara perihal keamanan tetapi lebih jauh dari itu bagaimana negara dapat menjamin pemberdayaan masyarakat daerah perbatasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Kasus lepasnya sipadan dan ligitan tentunya dapat menjadi pelajaran berharga bagi negara Indonesia dimana pendekatan keamanan tidak menjamin daerah perbatasan dapat seterusnya menjadi negara kesatuan.

Faktor penting yang dapat menjaga daerah perbatasan tetap aman adalah ketika negara dapat menjamin aspirasi masyarakat perbatasan sehingga pendekatan ekonomi dan pembangunan daerah perbatasan adalah cara yang paling efektif dalam menjaga batas negara dan kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Barry Buzan dalam buku "People, State and Fear: An Agenda For International Security Studies in the Post-Cold War Era" bahwa pendekatan keamanan suatu negara sudah bergerser dari pendekatan militer ke pendekatan ekonomi, dimana faktor kunci dalam menjaga keamanan negara dimasa depan ditentukan oleh seberapa kuat ekonomi suatu negara karena faktor yang lain seperti militer dan politik sangat tergantung dengan kekuatan ekonomi nasional. Seperti halnya keamanan daerah perbatasan akan terwujud jika ekonomi masyarakat daerah perbatasan dapat dijamin oleh pemerintah sehingga kepercayaan terhadap peranan negara akan tercipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun