Selanjutnya Fitri menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran pada saat rekap. Namun, ketika sistem rekapitulasi atau Sirekap itu error sebagai alat bantu maka wajib hukumnya dari PPK untuk melakukan rekap secara manual," ungkapnya.
Fitri juga memastikan, pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk rekapitulasi. Hal itu menjadi kewajiban seluruh pengawas untuk senantiasa melaksanakan pengawasan.
Photo : Kordiv P3S lakukan monitoring dan supervisi ke kecamatan (dok: pribadi)Dok: Pengawasan melekat Rekapitilasi ( dok : humas)nput sumber gambar
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI