Mohon tunggu...
maria ria
maria ria Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis,membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Ilegal Fishing Terhadap Hak Berdaulat Negara Pantai Dalam Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE )

12 Oktober 2025   22:58 Diperbarui: 12 Oktober 2025   22:57 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DAMPAK ILEGAL FISHING TERHADAP HAK BERDAULAT NEGARA PANTAI DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)

Mariatul Qaftiah

Universitas Jambi, Indonesia. E-mail: qaftiahmariatul@gmail.com

Pendahuluan

Praktik penangkapan ikan secara illegal merupakan tindak kriminal yang dapat dilakukan lintas negara, terorganisir dan dapat menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia serta negara-negara lainnya. Selain merugikan baik secara ekonomi, sosial, dan ekologi praktik ini juga tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu negara. Ilegal Fishing sering terjadi diwilayah perairan Indonesia yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing yang berasal dari negara-negara tetangga.[1] ( Jurnal Mulawarman Law Review, Penegakan Hukum Ilegal Fishing Dalam Perspektif UNCLOS 1382, 1 Juni 2020).

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan juga berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dinyatakan bahwa tindak pidana perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penangkapan ikan , pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra-produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan yang tidak memiliki izin dari pemerintah atau melanggar ketentuan dalam izin tersebut.[2] (Buku Dr. Mangisi Simanjuntak.,S.H.,M.H., Konvensi PBB 1382 Tentang Hukum Laut 2017, Hal:135).

Ilegal Fishing termasuk dalam kategori Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang mana dapat didefinisikan sebagai suatu zona maritim selebar 200 mil laut dari garis pangkal, di mana negara pantai mempunyai hak berdaulat berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam serta yurisdiksi sejenisnya.[3] (Buku Dhiana Puspitawati, Hukum Laut Internasional, Januari 2023, Hal :105).

Zona ekonomi eksklusif merupakan zona baru yang ditetapkan dalam konvensi hukum laut 1982. Menueut Bernard H Oxman, ketentuan zona ekonomi eksklusif. Keseluruhannya Adalah hukum yang baru. Ditinjau dari sudut politik, militer, ekonomi, ilmiah, lingkungan, Sebagian besar kegiatan dari kepentingan laut dikuasai oleh pengaturan aturan ini pada pasal 59 mengatur penyelesaian sengketa berkenaan pemberian hak-hak dan yurisdiksi di ZEE kepada negara pantai atau negara lain jika timbul sengketa, harus diselesaikan berdasarkan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan para pihak secara keseluruhan.[4] . (Buku Dr. Yulia A. Hasan, S.H.,M.H. Juli 2023 Hal:27).

Marine pollution is Defined as the introduction by humans, directly or indirectly, of substances or energy into the Marine environment that results in harmful effects such as hindrance to maritime activities Including fishing and other legitimate uses of the sea, as stated in Article 1(4). Furthermore, the Convention obligates countries to prevent and control marine pollution within their Jurisdictions.

Pembahasan

Dalam terminologi hukum laut internasional, ilegal Fishing berasal Dari kata ilegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing, karena untuk Memudahkan dalam penyebutan sehingga sering disingkat dengan sebutan ilegal Fishing. Ilegal Fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang Tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktivitasnya tidak di laporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelola Perikanan yang sah. Ilegal Fishing dapat terjadi di semua kegiatan Perikanan tangkap tanpa tergantung pada lokasi, target species, alat tangkap Yang di gunakan dan eksploitasi, serta dapat muncul di semua tipe perikanan Baik skala kecil dan industri, perikanan di zona yurisdiksi nasional maupun Internasional.[5] . ( Jurnal Zainul, Kebijakan Pemberantasan Ilegal Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Laut Cina Selatan Tahun 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun