Mohon tunggu...
Maria Ingrita Rindo Bupu
Maria Ingrita Rindo Bupu Mohon Tunggu... Universitas Bangka Belitung

Aku hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badan Usaha Berbadan Hukum sebagai Strategi Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha di Indonesia

29 September 2025   09:37 Diperbarui: 29 September 2025   09:37 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Opini : Badan Usaha Berbadan Hukum sebagai Strategi Perlindungan dan Keberlanjutan Usaha di Indonesia

Oleh : Anjelina 

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

Badan usaha berbadan hukum memiliki posisi yang strategis dalam perkembangan ekonomi Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha menengah dan besar. Keberadaan badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi, tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha. Badan hukum memisahkan kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan, sehingga apabila terjadi masalah keuangan atau sengketa, tanggung jawab pemilik dibatasi hanya sebatas modal yang disetorkan. Perlindungan ini membuat pemilik usaha lebih berani mengambil risiko bisnis karena aset pribadi tidak serta merta ikut terancam (Wulan, 2024).

Selain perlindungan hukum, badan usaha berbadan hukum juga meningkatkan kredibilitas di mata investor, bank, maupun mitra usaha lainnya. Status legalitas yang jelas dan diatur oleh undang-undang menjadikan entitas ini lebih dipercaya dalam menjalin kerjasama maupun memperoleh pembiayaan. Bahkan, dalam praktiknya, banyak lembaga keuangan hanya memberikan akses pinjaman pada usaha yang memiliki status badan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperluas jaringan bisnis dan memperkuat daya saing di pasar (Sudarta, 2023).

Namun demikian, kelebihan tersebut juga disertai tantangan yang tidak kecil. Proses pendirian badan hukum relatif lebih rumit dan membutuhkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan usaha tanpa badan hukum. Selain itu, adanya kewajiban administratif seperti laporan tahunan, audit, serta kepatuhan terhadap berbagai regulasi dapat menjadi beban bagi pelaku usaha kecil yang masih terbatas sumber dayanya. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian yang menyebutkan bahwa meskipun PT memberikan perlindungan hukum yang kuat, prosedur dan biaya pendiriannya sering kali menjadi kendala bagi UMKM yang masih dalam tahap awal (Siregar, 2023).

Meski terdapat kendala, manfaat jangka panjang badan usaha berbadan hukum jauh lebih besar. Bagi UMKM, keberadaan badan hukum dapat menjadi titik balik untuk naik kelas dan masuk ke ekosistem bisnis yang lebih luas. Transformasi ini juga membuka peluang untuk mendapatkan investasi, mengikuti tender pemerintah, maupun menjalin kerjasama dengan perusahaan

besar yang mensyaratkan legalitas formal. Oleh karena itu, meskipun usaha mikro dapat memulai dengan bentuk non-badan hukum, pada saat usaha tumbuh dan berorientasi ekspansi, perubahan menuju badan hukum menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.

Menurut saya, agar transisi ini berjalan lancar, negara perlu hadir melalui kebijakan publik yang mendukung. Pemerintah dapat memberikan insentif berupa keringanan biaya pendirian, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan hukum bagi pelaku UMKM yang ingin bertransformasi menjadi badan hukum. Dengan cara ini, hambatan administratif dan finansial dapat dikurangi, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memiliki keberanian dan kemampuan untuk meningkatkan level usahanya. Dengan demikian, badan usaha berbadan hukum bukan hanya menjadi instrumen perlindungan hukum, tetapi juga motor penggerak daya saing dan keberlanjutan usaha di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun