Mohon tunggu...
Maria Ingrita Rindo Bupu
Maria Ingrita Rindo Bupu Mohon Tunggu... Universitas Bangka Belitung

Aku hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini: Pentingnya Pembedaan Merek Dagang dan Merek Perusahaan dalam Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual

25 September 2025   17:32 Diperbarui: 25 September 2025   17:32 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Opini: Pentingnya Pembedaan Merek Dagang dan Merek Perusahaan dalam Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual

Oleh: Maria Ingrita Rindo Bupu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari aspek kekayaan intelektual, saya melihat adanya urgensi untuk memahami perbedaan mendasar antara merek dagang dan merek perusahaan, terutama dalam konteks perlindungan hukum di Indonesia.

Merek dagang (trademark) pada hakikatnya berfungsi sebagai identitas produk atau jasa yang diperdagangkan, sedangkan merek perusahaan (corporate mark) lebih kepada identitas korporat secara keseluruhan. Perbedaan ini bukan sekadar semantik, melainkan memiliki implikasi hukum yang signifikan dalam praktik bisnis modern.

Dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, kita dapat melihat bahwa perlindungan hukum lebih ditekankan pada aspek fungsional merek sebagai pembeda produk/jasa. Namun, dalam realitas bisnis, seringkali terjadi tumpang tindih antara nama perusahaan dengan merek dagang yang digunakan. Ambil contoh PT Unilever Indonesia - "Unilever" di sini berfungsi ganda sebagai identitas korporat sekaligus payung merek untuk produk-produknya.

Problematika muncul ketika terjadi sengketa. Misalnya, jika ada pihak yang menggunakan nama serupa dengan nama perusahaan tetapi untuk produk berbeda, apakah ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dagang atau hanya sekadar kesamaan nama perusahaan? Di sinilah pentingnya pemahaman yang jelas terhadap kedua konsep ini.

Menurut pandangan saya, sistem hukum kita masih perlu penguatan dalam mengatur perlindungan merek perusahaan secara spesifik. Saat ini, perlindungan nama perusahaan lebih bergantung pada UU Perseroan Terbatas, sementara perlindungan merek dagang diatur tersendiri dalam UU Merek. Hal ini berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ke depannya, saya berpendapat perlu ada harmonisasi antara kedua rezim perlindungan ini. Perusahaan seharusnya didorong untuk melakukan strategi perlindungan yang komprehensif, tidak hanya mendaftarkan nama perusahaan tetapi juga memastikan merek dagang produk/jasanya terlindungi secara hukum. Ini penting mengingat era digital saat ini memungkinkan pelanggaran merek terjadi lintas batas dengan lebih mudah.

Sebagai calon praktisi hukum, saya meyakini bahwa pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep ini akan membantu memberikan advokasi yang lebih baik bagi klien dalam melindungi aset kekayaan intelektual mereka di masa depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun